PEMERINTAH KABUPATEN NIAS BARAT

Pilkades Ditunda, Pemkab Nias Barat Bersama Forkopimda Sepakati

Pelaksanaan Pilkades  Setelah Pemilu Dan Pilkada

Pemkab Nias Barat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias Barat ditunda pelaksanaannya setelah Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

NIAS BARAT, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias Barat ditunda pelaksanaannya setelah Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. dilaksanakan di Ruang Rapat Afo Bappelitbangda, Kamis (26/1/2023).

Sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pilkades pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Dalam Surat Menteri Dalam Negeri tersebut, mengandung dua alternatif pelaksanaan Pilkades,  yaitu dapat dilaksanakan sebelum 1 November 2023 dan/atau setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan mempertimbangkan Masa Jabatan Kepala Desa, Ketersediaan Anggaran dan Jumlah Personil PNS yang mememenuhi syarat sebagai Penjabat Kepala Desa.

Keputusan penundaan Pilkades serentak tersebut didasarkan pada hasil kesepakatan pada rapat koordinasi pemerintah Kabupaten Nias Barat dan Forkopimda.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua mengatakan bahwa, pada prinsipnya pelaksanaan Pilkades wajib dilaksanakan karena merupakan amanat Undang-undang, tapi yang perlu dipertimbangkan adalah  waktu pelaksanaannya yang hampir bersamaan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Pada prinsipnya Pilkades serentak dapat dilakukan karena amanat undang-undang. Namun karena pelaksanaannya bersinggungan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak, perlu mempertimbangkan beberapa hal, yaitu waktu pelaksanaan, keamanan dan kondusifitas wilayah, ketersediaan anggaran maupun sumber daya yang ada.

Ia juga menilai bahwa Surat Mendagri tersebut memperkenankan pelaksanaannya sebelum  1 November 2023 atau setelah Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, ujar Evolut Zebua.

Hal Senada, Kajari Gunungsitoli Damha, SH., MH., juga mengatakan bahwa, yang lebih paham kondisi di daerah adalah Pemerintah Daerah, yaitu Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, menurutnya, tujuan pelaksanaan Pilkades agar kondusifitas wilayah dan sistem penyelenggaraan pemerintah dapat terlaksana.

Kami mewakili Forkopimda mendukung apapun keputusan Pemerintah Kabupaten Nias Barat terkait pelaksanaan Pilkades. Kalau dilaksanakan dan ditunda tentu Bupati dan Ketua DPRD yang lebih tau, aturan sudah mengatakan boleh sebelum 1 November 2023 dan boleh setelah Pemilu dan Pilkada Serentak, tentu tujuannya supaya tercipta suasana yang kondusif, ucap Kajari Gunungsitoli.

Sementara itu, Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengatakan bahwa, ada 4 hal yang menjadi pertimbangan yang memungkinkan Pilkades tidak dapat terlaksana pada tahun 2023, yaitu pertama Surat Mendagri memungkinkan daerah melaksanakan sebelum 1 November 2023 atau setelah Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Kedua, masa jabatan Kepala Desa berakhir 29 Desember 2023. Ketiga, keterbatasan alokasi anggaran yang dibutuhkan, karena pemerintah daerah fokus pada pemenuhan anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak dan keempat ketersediaan PNS yang memenuhi syarat sebagai Penjabat Kepala Desa.

Keempat hal tersebut, menurut Khenoki Waruwu, memiliki dasar dan alasan yang cukup pelaksanaan Pilkades ditunda setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak.

Berdasarkan pertimbangan yang telah kami uraikan tadi dan memperhatikan saran serta masukan dari Forkopimda, maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 di Kabupaten Nias Barat ditunda pelaksanaannya setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, kata Bupati.

Hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Nias Barat dengan Forkopimda terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani bersama oleh Bupati Nias Barat dan unsur Forkopimda yang hadir.

Selanjutnya,  hasil kesepakatan penundaan Pilkades tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan Februari 2023.

Rapat koordinasi tersebut terlaksana dengan baik, dihadiri oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua, Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.IK, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Wijawiyata, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Damha, SH., M.H., Dandim 0213/Nias Letkol Martky Jaya Paranging-angin dan mewakili Danlanal Nias Mayor Ismail Hamid. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button