Tak Berkategori

Pilwu Serentak Kabupaten Cirebon Dijadwalkan Minggu 22 Oktober 2023.


Cirebon, suaraindepentnews. id | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon telah menyusun draf tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023.
Di dalam draf tersebut, salah satu poinnya yakni tentang hari pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara yang direncanakan jatuh pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 nanti.

Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, draf hari H pelaksanaan Pilwu serentak 2023 tersebut, masih belum final. Pasalnya DPMD Kabupaten Cirebon masih harus mengoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon.

Menurut Nanan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU terkait penetapan hari pencoblosan tersebut. Hal ini dimaksud agar agenda Pilwu serentak tidak mengganggu Hajat Nasional (Pemilu 2024) yang telah ditetapkan KPU, terang Nanan, Rabu (24/5/2023).

Jika sudah ada keputusan KPU bahwa tanggal tersebut tidak mengganggu atau tidak bertabrakan dengan Hajat Nasional, yakni Pemilu 2024 beserta tahapannya, maka tanggal 22 Oktober akan ditetapkan sebagai Hari Pemungutan Suara untuk Pilwu serentak, tutut Nanan

Nanan juga menjelaskan, saat ini bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon bakal segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan lembar daerah tentang pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2023.

Diperkirakan, proses tersebut bisa selesai di akhir minggu ini. Selanjutnya, DPMD akan segera mensosialisasikan Perbup Pilwu serentak tahun 2024 kepada sejumlah desa yang akan melaksanakan Pilwu serentak, Panitia Pilwu dan BPD.

“Nanti kami dari DPMD di akhir bulan akan segera mensosialisasikan Perbup mengenai Pilwu serentak ini,” kata Nanan.

Sementara terkait regulasi turunan dari Perbup tersebut, lanjut Nanan, DPMD sudah menyiapkan draf beberapa SK Bupati Cirebon. Di antaranya, SK penetapan nama-nama desa peserta Pilwu serentak yang jumlahnya sebanyak 100 desa.

Kemudian, SK penetapan besaran anggaran Pilwu pada masing-masing desa, SK penetapan jadwal tahapan Pilwu serentak dan SK tentang penetapan jumlah TPS masing-masing desa.

“Nanti di bulan Juni, Juli setelah keluarnya jadwal tahapan dan nama desanya, kami sosialisasikan ke BPD dan Panitia,” pungkas Nanan. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button