POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Miliki Sabu, Dua Perempuan Asal Bandung Diamankan Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

POLRES TASIKMALAYA KOTA-POLDA JABAR || suaraindependentnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua orang perempuan karena terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial NA (40) warga Kecamatan Arcamanik Kota Bandung dan ME (37) warga Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu seberat 2,03 gram.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kadat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa jajarannya mengamankan dua perempuan yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Benar kami amankan dua perempuan asal Kota Bandung, dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu”, ungkapnya, Kamis 12 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, para pelaku diamanakan di wilayah Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

“Selain sabu sebanyak 2,03 gram, kami amankan juga alat hisap beserta tas dan handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi”, jelasnya.

Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkoba tersebut dari R (masih buron),karena memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan narkoba tanpa ijin dari pihak berwenang, maka disangkakan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”, pungkas Kasat Narkoba AKP Ikhwan. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button