Komisi pemilihan umumPOLITIKTak Berkategori

Tekankan Netralitas ASN Di Pemkab Solok, Bawaslu Kabupaten Solok Sampaikan Ini

Titony Tanjung; “Ada Sanksi Yang Akan Menjerat, Apabila ASN Tidak Mampu Menjaga Netralitas”

Selasa, 9 Januari 2024

Arosuka, Kab Solok, Suaraindependent.idTingginya intensitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Solok jelang pemilihan umum legislatif tahun 2024 mendatang, membawa dampak yang tidak elok terhadap integritas dan netralitas penyelenggaraan pemilu. Menyikapi hal demikian, Pemkab Solok gelar Sosialisasi Netralitas dan Profesionalisme ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Bertempat di Gedung Solok Nan Indah, Sosialisasi Netralitas dan Profesionalisme ASN dilingkup Pemkab Solok dibuka oleh Sekretaris Daerah, Medison, S.Sos, M.Si. Ikut mendampingi, Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si, Kepala BKPSDM Afrialdi, Sekretaris OPD dan Kecamatan Se-Kabupaten Solok. Dan selalu narasumber, Ketua Bawaslu Kab. Solok Titony Tanjung.

Sekda Medison menyebutkan, dalam menjaga netralitas ASN tentu ada indikator-indikator atau ketentuan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam menghadapi Pemilu. Hal ini perlu disosialisasikan agar kedepannya tidak ada lagi yang melanggar karena ketidaktahuan dalam menjaga Netralitas ASN selama Pemilu, ucapnya.

Selaku narasumber, Titony Tanjung, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Solok atas undangan pelaksanaan Sosialisasi Netralitas dan Profesionalisme ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ini

Ini merupakan suatu bentuk kerjasama antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Solok dalam rangka upaya menjaga Netralitas ASN guna mensukseskan Pemilu Tahun 2024. Apresiasi terhadap Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan sosialisasi ini dimana ini merupakan bukti dari upaya dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Solok dalam menjaga Netralitas menghadapi Pemilu Tahun 2024, sebut Titony.

Dalam kesempatan itu ia juga menghimbau kepada ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara

Apalagi dalam masa kampanye saat ini, banyak hal yang perlu diperhatikan oleh ASN yakni Menjaga marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik”

Disebutkan Titony, Isu netralitas ASN ini merupakan salah satu obyek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh KASN, serta masyarakat pada umumnya, ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon

Ada beberapa tindakan ASN yang dianggap tidak netral dan menciderai demokrasi, sebut Titony.

Seperti, “membuat postingan, komen, share, like, bergabung/ follow dalam group/ akun pemenangan bakal calon/ calon, menghadiri deklarasi peserta Pemilu, memasang APK peserta Pemilu, ikut kampanye, posting di medsos bersama peserta Pemilu dan lainnya yang menyatakan sikap tendesius ke peserta Pemilu”

Apabila hal hal demikian ditemukan, siap siap saja sanksi akan  menjerat para ASN ketika tidak menjaga netralitas tersebut, ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Solok. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button