HUKUM & HAM

PKN Menggugat 3 Kades Di Kabupaten Simalungun Ke KIP Provinsi Sumut

SUMUT, suaraindependentnews.id – Patar Sihotang, S.H., M.H., Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) pada tanggal, 19 November 2021 memerintahkan Halomoan Sianturi selaku Ketua PKN Kabupaten Simalungun, untuk mendaftarkan ke KIP Medan Provinsi Sumatra Utara terkait sengketa Informasi Publik, tiga Kepala Desa yang saat ini sebagai Termohon :
1. Nagori Marihat Mayang Kecamatan Hutabayu Raja.
2. Nagori Simpang Raya Pane Kecamatan Panei. 3. Nagori Negeri Dolok Kecamatan Panribuan.

Halomoan Sianturi Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Simalungun
saat di Wawancarai Tim Media ini menuturkan, adanya gugatan sengketa informasi publik ini atas perintah Ketua Umum Bapak Patar Sihotang, S.H., M.M., dan tentunya sudah melalui prosedur, karena Kepala Desa selaku atasan PPID Desa tidak memberikan permohonan informasi publik yang kami mohonkan, dan juga tidak menanggapi surat Keberatan yang kami ajukan, pada bulan Agustus dan September 2021 Tim PKN Kabupaten Simalungun mengajukan surat permohonan informasi publik ke tiga Kepala Desa sebagai atasan PPID.
Surat yang kami layangkan tentunya merujuk ke UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perki No.1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, PP No.43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi, namun sudah lebih dari 10 hari kerja permohonan yang kami ajukan tidak diberikan oleh ke tiga Kepala Desa tersebut.
Karena permohonan yang kami ajukan tidak kunjung diberikan, selanjutnya kami mengajukan surat Keberatan pada bulan September 2021 dan sudah sampai 30 hari kerja lebih surat Keberatan tersebut tidak di ditanggapi juga.
Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan terhadap ke 3 Kepala Desa ke Komisi Informasi Publik di Medan Provinsi Sumatra Utara, paparnya.

Tim Media ini kembali mewawancarai Arifin (Sekretaris), Moza Fernandez Zega (Bendahara) PKN Kabupaten Simalungun menuturkan, PKN sudah mendapatkan panggilan sidang dari KIP Medan Provinsi Sumatra Utara. Persidangan tentunya akan kami hadiri pada hari Rabu, Tanggal, 16 Maret 2022, tentunya sesuai dengan panggilan sidang.

Kami sangat Optimis akan memenangkan persidangan di KIP, terkait dengan sengketa Informasi Publik ini, dan bukan cuma PKN Kabupaten Simalungun yang Mengajukan gugatan ke KIP, ada juga dari beberapa kabupaten Kota di Sumatra Utara, seperti Kabupaten Taput 5 Kepala Desa dari (Kecamatan Parmonangan dan Kecamatqn Purba Tua). Keberatan Karo 7 Kepala Desa dari (Kecamatan Merek, Kec.Tigapanah Kecamatan Barusjahe). dan Kabupaten Paluta Mengajukan Gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, ujarnya.
(M. Muhajir, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button