Pemerintahan

Plt.Kadis Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Nias : Hindari Calo Dalam Pembuatan Dokumen Kependudukan

NIAS, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias melalui Plt.Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, Tehesokhi Hulu  melalui akun Facebooknya  Amek Hulu  mengingatkan masyarakat Kabupaten Nias agar menghindari Calo dalam pembuatan dokumen kependudukan . (8/7).

Dengan mengurus sendiri, maka bisa menjadi bukti bahwa segala kepengurusan  KTP-el dan dokumen Kependudukan lain tidak dikenai biaya sepeserpun.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa ‘Calo’ adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan UPAH.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta lahir, Akta Kawin dan lainnya jangan diberikan kepada CALO.

Masyarakat harus datang sendiri atau melalui saudaranya yang masih dalam satu KK. Hal ini untuk menghindari praktik2 yang tidak baik. Pasal 79 UU no 24 tahun 2013.

“Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya” alias GRATIS. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button