HUKUM & HAM

PN Takalar Gelar Sidang Kasus Penganiayaan Secara Virtual

TAKALAR, suaraindependentnews.id – Kasus Penganiayaaan yang menimpah perempuan Megawati Rahman (32) yang terjadi di Manuji selatan desa Mattompodalle Kecamatan Polongbamgkeng Selatan, kini mulai di gelar di pengadilan negeri Takalar Kabupaten secara virtual dengan nomor Perkara 68/Pid.B/2022/PN Tka, Selasa (12/7/2022).

Dalam gelar sidang secara virtual Megawati Rahman (korban) selaku saksi korban mengatakan dihadapan majelis hakim bahwa “Kami di aniaya oleh lelaki Syariful Alam dengan cara memukul pada bagian kepala sebanyak empat kali hingga memar, setelah itu kami diseret lalu didorong hingga terjatuh”, kata megawati di hadapan majelis.

Hal yang sama di katakan saksi mata Rohani dengan Tanang bahwa benar Megawati Rahman di aniaya hingga babak belur”, ucapnya pada saat bersaksi dalam sidang yang di gelar secara virtual.

Usai saksi korban di berondong pertanyaan oleh Majelis Hakim ketua Reza Apriadi, S.H., lalu anggotanya amaliah aminah pratiwi Tahir, S.H., M.H. dan Dennis Reymond Sinay, S.H. Pelaku Syariful Alam 40 tahun (Terdakwa) menyangkali Beberapa keterangan dari saksi

Setelah usai sidang di gelar awak media ini menemui saksi korban mengatakan Semoga dalam kasus penganiayaan ini pihak Aprat penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya”, pinta Mega.

“Saya yang butah dengan  hukum sangat heran kenapa pelaku bebas berkeliaran, tidak pernah di tahan mulai dari kepolisian hingga masuk dalam proses sidang, ada apa dengan kasus ini yang sudah jelas jelas melanggar hukum”, kata Mega dengan nada kesal.

Dari kekesalan saksi korban awak media ini menemui Jaksa penuntut umum (JPU) Vidsa membenarkan bahwa pelaku Syariful Alam dalam penangguhan penahanan (Tahanan Kota) yang selaku penjamin istri Terdakwa.

“Yang jelas kami akan bekerja sesuai dengan tofoksi dan profesional dan pelaku kami akan proses sesuai kasus yang di sangkakan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ancaman 2 tahun delapan bulan penjara”, ucap Vidsa dengan tegas. (Tim, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button