POLRI

Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Penimbunan 25 Ribu Liter BBM Jenis Bio Solar

BANDUNG, suaraindependentnews.id – Ungkap kasus penimbunan 25 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) berjenis Bio Solar bersubsidi yang diduga dilakukan di Tasikmalaya dan Indramayu untuk dijual dengan harga non subsidi, Rabu (13/4/2022).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengatakan ada tujuh tersangka yang ditangkap berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP di Tasikmalaya, kemudian SD dan WW dari TKP di Indramayu.

Dia menjelaskan harga solar yang telah disubsidi oleh pemerintah yakni sebesar Rp 5.150 per liter. Lalu mereka diduga menjual ke sejumlah pihak dengan harga Rp 9.000 per liter, sehingga ada selisih Rp 3.850 per liter yang menjadi keuntungan tersangka.

Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti transaksi penjualan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp 465 Juta lebih dari dua TKP tersebut.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, S.I.K., MTCP., mengatakan aksi penimbunan dan penyalahgunaan BBM Solar itu merupakan fenomena gunung es. Pasalnya, kata dia, diduga masih banyak pelaku serupa yang melancarkan aksi pidana tersebut.

Kemudian pihaknya terus melakukan penelusuran dan penyelidikan ke tempat-tempat lainnya hingga dapat mengamankan tujuh tersangka tersebut.

Akibat aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 Miliar. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button