POLRI

Polisi Amankan MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Dan Pemerkosaan Santri Di Jombang

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Polri berhasil mengamankan tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang berada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Penangkapan tersangka berinisial MSAT (42) tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/392/X/RES1.24/2019/JATIM/RES JBG.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana asusila pencabulan dan pemerkosaan kepada 5 orang korban yang merupakan santri di ponpes yang berada di Jombang.

Akibat perbuatan kejinya itu, MSAT terancam 12 tahun kurungan penjara. “Atas perbuatan tersangka, disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”, ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jum’at, 8 Juli 2022. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button