Tak Berkategori
Trending

Polres Indramayu, Polda Jabar, Menangkap Tiga Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

INDRAMAYU| suaraindependent.id Polres Indramayu Melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Polda Jabar, menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu. Ketiganya yakni, YD (28), MRA (24) dan satu orang mahasiswa berinisial S (24).

“Ketiga tersangka yang kita amankan tercatat sebagai warga Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu. Satu diantaranya berstatus mahasiswa,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Paur Humas Ipda Agus, pada Jumat, 21 Mei 2021.

Ketiganya ditangkap pada Senin, 17 Mei 2021, sekira pukul 21.40 WIB, di pinggir jalan raya Desa Legok, Kecamatan Lohbener, Indramayu.

Dari para tersangka, petugas mengamankan 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 2,29 gram.

“Tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari LUR (DPO) untuk kembali diperjual belikan,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button