DINAS PENDIDIKAN

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Belanja BOS 2022 Dan BOSP 2023 Tahap 1 Di Lingkungan Disdik Kabupaten Sukabumi

KABUPATEN SUKABUMI-JAWA BARAT || suaraindependentnews.id – Dana BOSP atau dulu sering disebut Dana BOS adalah anggaran bantuan yang
diberikan oleh pemerintah kepada lembaga pendidikan dari mulai Pendidikan usia dini sampai
pendidikan menengah atas, dalam pengelolaannya Dana BOSP disalurkan langsung kepada
lembaga pendidikan dengan hitungan sejumlah siswa yang terdapat di lembaga pendidikan
tersebut.

Sedangkan untuk pengawasan dan koordinasi dalam pengelolaan untuk tingkat usia
dini sampai pendidikan menengah pertama itu dilakukan oleh dinas pendidikan
kota/kabupaten, sedangkan untuk tingkat sekolah luar biasa dan menengah atas atau sederajat
dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.

Dalam penelusuran serta temuan di lapangan tim investigasi media menemukan beberapa
dugaan penyalahgunaan dalam belanja barang dimana dalam melakukan pembelanjaan pihak
sekolah tidak mematuhi atau keluar dari juklak juknis PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2022
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN
PENDIDIKAN.

Diantaranya yang ditemukan oleh tim adalah pembelanjaan beberapa jenis buku yang ternyata
sudah tidak sesuai dengan juklak-juknis BOSP tentang penyediaan buku teks utama termasuk
buku digital dengan
ketentuan:
a) buku yang dibeli sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;
b) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian
sebagaimana tersedia
pada https: / / buku.kemdikbud.eo.id/ ;
c) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk
setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata
pelajaran;
d) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan; dan e) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran,
tersebut dimana dalam juklak juknis terdapat klausal dimana buku yang dibeli adalah buku yang
terdapat di laman kementerian pendidikan atau sudah dinilai oleh kementerian pendidikan atau
pemerintah daerah penyediaan buku teks pendamping sesuai dengan kurikulum
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, termasuk
buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh
Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id/ yang mendukung proses
belajar;
3) penyediaan buku nonteks sesuai dengan kurikulum yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan, termasuk buku
digital dengan ketentuan:
a) sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di
sekolah,
diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi dan
numerasi sekolah; dan
b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian
atau Pemerintah Daerah,sedangkan temuan tim media kami dilapangan ditemukan beberapa buku yang dibeli
oleh sekolah tidak terdapat di laman kementerian pendidikan dan ketika ditanyakan bukti
penilaian buku tersebut baik dari kementerian pendidikan ataupun pemerintah daerah pihak
sekolah tidak bisa memperlihatkan bukti tersebut.

Maka dengan hasil temuan tersebut tim media
menginformasikan kepada tim pemeriksa atau pengawasan anggaran Dana BOSP baik itu dari
dinas pendidikan kabupaten sukabumi atau pun inspektorat untuk turun kelapangan memeriksa
temuan tersebut sehingga tidak terjadi kerugian negara yang diakibatkan oleh pembelanjaan
yang tidak sesuai dengan aturan juklak-juknis BOSP tersebut.

Apabila dikemudian hari
ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran maka melalui media ini tim meminta kepada tim
Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kepada Unit Tipikor Polda Jawa Barat dan Pidsus Kejaksaan Tinggi jawa Barat, untuk segera memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut supaya tidak
terjadi kerugian negara yang lebih besar.

“Kepada Unit Tipikor Polda Jawa Barat dan Pidsus kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk uji petik temuan tim investigasi lembaga CSP yang minta di kaji ulang oleh peneliti ICW, mengawal laporan masyarakat sampai tuntas, jangan sampai APH Kejaksaan Tinggi maupun jajaran Polda Jawa Barat di anggap mandul karena jelas juklak-juknis di langgar oleh oknum-oknum kepala sekolah, kita siap adu data dan uji petik sama penyidik ke sekolah-sekolah”, tutur koordinator CSP pusat Zack Bodrex tegakan hukum walaupun langit akan runtuh. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button