POLRI

Polres Tasikmalaya Gelar Konfrensi Pers, Ungkap Kasus Dugaan Telah Terjadinya Tindak Perlindungan Anak, Dengan Cara Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Tasikmalaya, Suaraindependentnews.id – Polres Tasikmalaya menggelar kegiatan konferensi pers dalam pengungkapan kasus dugaan telah terjadinya tindak perlindungan anak dengan cara melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada selasa (09/03/2021), sekira pukul 10 : 30 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh
Kapolres Tasikmalaya
AKBP Rimsyahtono, S.I.K., M.M, C.P.H.R., didampingi Waka Polres Tasikmalaya
KOMPOL Agus Syafrudin, S.E., M.H., M.M., Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya
AKP Hario Prasetyo Seno, S.H., S.I.K., M.M.,
Kasi Propam Polres Tasikmalaya
IPDA Rudy Ismail.

Berdasarkan surat laporan Polisi bernomor :
LP. B/264/XII/2020/JBR/SPKT RES TSM, tanggal 18 Desember 2020. a/n Pelapor : Nanang Turodin.

Inisial korban SNF, kelahiran Tasikmalaya, 23-Mei-2005, status Pelajar, warga Desa Cukangkawung Kecamatan Sodong hilir Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku berinisial BAW, berusia 19 Tahun, pekerjaan Buruh Harian, warga Desa Pamijahan Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya.

Barang Bukti diantaranya, 1 (satu) potong baju dress panjang motif kotak-kotak warna hitam putih.
1 (satu) potong celana leging warna hitam polos.
1 (satu) potong kerudung gambar kupu-kupu warna abu.
1(satu) potong BH warna putih polos.
1 (satu) potong celana dalam warna biru.
1 (satu) buah Flasdisk warna hitam merk V-gen.

Adapun kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekira pukul 09 : 00 WIB, di sebuah saung yang berlokasi di Kampung Legok Cihujan
Desa Cukangkawung Kecamatan Sodong hilir Kabupaten Tasikmalaya. Telah terjadi dugaan Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh tersangka inisial BAW (19 th) terhadap korban Inisial SNF (16th) dengan cara mengancam akan menyebarkan video/foto asusila korban yang sebelumnya telah dikoleksi oleh tersangka inisial BAW, kejadian persetubuhan tersebut sudah terjadi sebanyak empat(4) kali, sehingga setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian tersebut, merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya, untuk dilakukan proses hukum.

Pelaku diterapkan pasal 81 Jo Pasal 76D UU. RI. No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Abucek).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button