POLRI

Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Geng Motor Pembawa Senjata Tajam

KOTA TASIKMALAYA, suaraindependentnews.id – Polres Tasikmalaya Kota menetapkan status 3 orang anggota geng motor yang pekan lalu diamankan karena membawa senjata tajam, pipa besi dan tongkat bisbol ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., mengatakan bahwa tindakan tegas patut dilakukan kepada para pelaku geng motor yang sudah meresahkan masyarakat.
“Komitmen kami untuk melakukan tindakan tegas, penyidikan sudah dimulai dan memang cukup bukti untuk diterapkan Undang Undang Darurat”, tegasnya, Rabu (30/3/2022) pagi.

“Tidak ada toleransi lagi, ini untuk memberikan efek jera dan selanjutnya proses hukum”, tambahnya.

Menurutnya, tindakan tegas sudah sepantasnya diberikan kepada para pelaku geng motor karena tindakannya yang sudah meresahkan masyarakat dan mengganggu kondusifitas Kamtibmas di Kota Tasikmalaya.

“Ada tiga pelaku geng motor yang sedang kita proses hukum”, ungkapnya.

Adapun apabila pelakunya dibawah umur, Kapolres tetap berkomitmen untuk melakukan proses hukum sesuai dengan koridor hukum yang ada.

“Ngaa ada tebang pilih, apabila pelakunya dibawah umur, tetap kami proses hukum”, ujarnya.

Disampaikan Kapolres bahwa pihaknya telah berusaha secara Preemtif dan Preventif dengan menghimbau kepada para orang tua agar menjadi perhatian.

Himbauan “5 JANGAN” yaitu Jangan Berikan Motor Kepada Anak Dibawah Umur, Jangan Biarkan Pergaulan Bebas Anak, Jangan Biarkan Anak Keluyuran Tengah Malam, Jangan Biarkan Anak Langgar Aturan Berlalulintas, Jangan Biarkan Anak Kita jadi Pelaku/Korban Kejahatan.

Diberitakan sebelumnya, pada hari Minggu (27/03/2022), dari beberapa lokasi Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan 35 remaja diduga geng motor dan hampir semua dalam pengaruh miras dan akan membuat onar, dengan barang bukti yang diamankan badik, 3 pipa besi, tongkat bisbol serta minuman keras berbagai jenis, mirisnya lagi mayoritas dari para pelaku masih dibawah umur. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button