POLRESTA BANDUNG - POLDA JABAR

Polresta Bandung Ungkap 32 Kasus Narkotika Dan Mengamankan 39 Tersangka

POLRESTA BANDUNG-POLDA JABAR || suaraindependentnews.id – Satnarkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap atas 32 laporan dan mengamankan 39 tersangka kasus narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, 39 orang tersangka tersebut ditangkap atas pengungkapan kasus Narkotika selama periode Januari hingga Februari 2023.

“Pengungkapan kasus narkoba ini, dimana ada 32 laporan yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan kepada para tersangka”, kata Kusworo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Rabu, 15 Februari 2023.

Kusworo juga menambahkan, dari 32 laporan ini Satnarkoba Polresta Bandung terungkap 39 Tersangka.

“Dari tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti yakni Ganja seberat 1.574 gram, Sabu 332 gram, Tembakau gorilla atau sintetis 332,5 gram”, ujarnya.

“Terdapat juga yakni, obat sedia farmasi sebanyak 52.835 butir yang terdiri dari Trihexyphenidyl (Double Y), Tramadol dan lain sebagainya. Kemudian cairan-cairan membuat bahan terlarang seperti cairan Aseton, Toluena, Gliceron dan lainnya”, jelas Kusworo.

“Motifnya adalah sebagian untuk memiliki dan mengkonsumsi serta sebagian lagi untuk jual beli”, tambah Kusworo.

“Dari 39 Tersangka ini adalah sebagian besar merupakan pengedar, dan 15 diantaranya adalah Residivis yang pernah mendapat hukuman yang sama”, lanjutnya

“Modus penyebarannya adalah dengan tempel, sasaran dalam penjualannya adalah pekerja harian lepas, mahasiswa hingga pelajar”, tutur Kapolres.

Informasi yang paling banyak yaitu hasil laporan dari masyarakat pada saat Jum’at Curhat, sehingga kami bekerjasama dari berbagai pihak untuk bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung”, tutup Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif yakni Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 dan 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button