POLRI

Polri Kembali Ungkap Pinjol Ilegal Dengan Barang Bukti Rp 217 Miliar

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ditifideksus Berhasil mengungkap kasus pinjaman oneline (Pinjol) ilegal dengan bermoduskan penggunaan Aplikasi kredit kilat, Kamis (18/11/2021).

Barang bukti berupa uang sebanyak Rp 217 Milliar berhasil diamankan petugas serta 13 tersangka dan 3 orang diantaranya merupakan WNA asal Cina turut diamankan petugas.

Pinjol ilegal ini diduga menggunakan jasa Desk Collection untuk menagih para nasabahnya dengan mengirimkan pesan ancaman, penghinaan hingga pornografi, kepada para korbannya.

Polri sampai saat ini masih terus menyelidiki terkait kasus Pinjol ilegal ini, yang sangat meresahkan warga Masyarakat.
([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button