POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Meringkus Dua Pemuda Pemilik Ganja

POLRES TASIKMALAYA KOTA, suaraindependentnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua pemuda pemilik ganja kering di Jalan Tundagan Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Senin, 5 Desember 2022, malam.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pemuda pemilik ganja kering.

“Ya kami telah mengamankan dua pemuda terduga pemilik ganja”, ujarnya.

Ia menjelaskan, terduga pelaku berinisial CL (29) dan FM (24) keduanya warga Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, menyembunyikan barang bukti ganja dalam bungkus rokok.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan ganja kering seberat 7,0 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild”, jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku mendapatkan barang haram tersebut di beli melalui media sosial Instagram.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun”, tegas Kasat Narkoba AKP Ikhwan. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button