POLRI

Polri Tetapkan Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Kepolisian telah menetapkan 23 orang tersangka dalam kasus organisasi Khilafatul Muslimin. Mereka terdiri dari pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja dan sejumlah anggotanya.

Para tersangka telah ditahan dan tersebar di sejumlah Polda. Polda Jawa Tengah menangani enam tersangka, Polda Lampung lima tersangka, Polda Jawa Barat lima tersangka, Polda Jawa Timur satu tersangka dan Polda Metro Jaya enam tersangka.
“Jumlah total yang diamankan terkait Khilafatul Muslimin sebanyak 23 tersangka”, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (14/6/2022)

Menurutya, asistensi dan monitoring dilakukan oleh Densus 88, untuk melakukan pendampingan terhadap Polda-Polda yang disana ada para tersangka.

Ramadhan menyatakan pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu.

Pendalaman dilakukan terkait konvoi yang mereka lakukan di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5/2022) lalu.
“Berawal dari pimpinan pusat, saat ini Polri sedang melakukan pendalaman pergerakan organisasi Khilafatul Muslimin terkait dengan kirab ke khilafahan berupa konvoi kendaraan dengan tujuan mensyiarkan khilafah yang dilakukan jemaahnya”, kata Ramadhan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button