HUKUM & HAM

Polsek Cihideung Amankan Pelaku Mengaku Dukun Bisa Menggandakan Uang

KOTA TASIKMALAYA, suaraindependentnews.id – Pria inisial IR (49) warga Kabupaten  Garut mengaku dukun dan bisa menggandakan uang Rp 6,66 milliar diamankan Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Cihideung Kompol Cecep Bambang membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria mengaku dukun yang bisa menggandakan uang.

“Benar kemarin Senin (14/3/2022) kami melakukan pengungkapan kasus penipuan penggelapan”, ucapnya, Selasa (15/3/2022).

“Kejadiannya hari Sabtu (23/10/2021) di sebuah warung di Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung, Pelaku IR bertemu Korban TN (42) seorang ibu rumah tangga warga Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya”, tuturnya.

Kapolsek menjelaskan,  modus pelaku melakukan penipuan dengan mengatakan kepada korban bahwa dirinya sedang melakukan pekerjaan menarik dana Rp 6,66 milliar, kemudian mengajak korban bergabung.

“Pelaku mengajukan beberapa syarat yang harus dipenuhi korban diantaranya kain kafan, satu ekor domba, kemenyan”, ujarnya.

Kemudian pelaku menjalankan ritual dengan menyuruh korban menutup mata dengan kain sambil memegang tas koper yang menurut pelaku berisi uang, selanjutnya menjanjikan dalam batas waktu yang ditentukan bisa menjadi uang.

“Sampai batas waktu yang ditentukan, kemudian korban membuka koper dan terkejut karena bukan uang miliaran tetapi berisi guntingan kertas dan kardus”, jelasnya.

“Korban menderita kerugian sekitar Rp 14 juta, ada kemungkinan korban bertambah, masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan”, ungkapnya.

“Sementara kami kenakan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan”, pungkasnya. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button