Tak Berkategori

PPDI Kecamatan Losari Ikut Sampaikan Aspirasi Tuntut Status Kepegawaian Perangkat Desa Di Jakarta.



Cirebon, suaraindependentneqs.id | Sekitar 50 anggota Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon mengikuti aksi unjuk rasa bersama PPDI lainnya ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Senayan, Jakarta. Rabu (25/1/2023).

Salah satu anggota PPDI Kecamatan Losari, Robby Rochim (Caim) mengatakan, bahwa aksi yang kami lakukan ke Jakarta itu bermaksud untuk menyuarakan isu-isu yang berkembang saat ini. Karena muncul desakan dan masukan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kami berangkat dari Losari bersama 50 perangkat desa se-Kecamatan Losari dengan menggunakan 1 armada bus pada Selasa malam Rabu dengan titik kumpul di Kantor Pemdes Losari Lor, dan kemudian berkumpul di Apita Tuparev, yang selanjutnya secara bersama dengan rombongan lainnya menuju Jakarta setelah dilepas oleh Bupati Imron, terang Caim yang juga Sekdes Losari Kidul Kec.Losari Kab.Cirebon.

Caim menjelaskan bahwa setidaknya ada enam poin tuntuan yang akan disampaikan saat aksi unjuk rasa di Jakarta nanti. Pihaknya bersama anggota PPDI lainnya ingin meminta adanya kepastian terkait status kepegawaian perangkat desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Jhon Aim, Kaur Ekbang Desa Losari Kidul juga menambahkan, selain itu, tuntutan kami selanjutnya terkait Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang menjadi dasar dalam kebijakan dan tertib administrasi data dan jumlah perangkat desa. Lalu, tentang penghasilan tetap perangkat desa bersumber dari APBN melalui DAU dalam belanja.

Selain itu, pihaknya juga menilai tunjangan perangkat desa belum terinci dengan jelas, sehingga menimbulkan perbedaan tunjangan bagi perangkat desa antar kabupaten. “Masa jabatan perangkat desa tetap berpedoman dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah sampai dengan usia 60 tahun,” kata Ahmad Mujahid Kaur Perencanaan Desa Losari Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon.

PPDI Kabupaten Cirebon melalui PPDI Kecamatan Losari juga meminta agar pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap UU No. 6/2014 tentang Desa dan turunan regulasi di daerah agar tidak menimbulkan diskresi antar Pemerintah Pusas dengan Daerah, pungkasnya. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button