POLRI

Press Conference Kapolres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Balita

KOTA TASIKMALAYA, suaraindependentnews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan seorang pria berinisial EN (77) yang beralamat di Kampung Leuwianyar RT.001/05 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang balita S (4) tahun yang merupakan anak tetangganya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si., menuturkan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah orang tua korban, saat korban tidur dengan saudara kembarnya dan tidak memakai celana dalam.

“Hal tersebut dilakukan saat Tersangka masuk ke rumah korban dan melihat korban sedang tidur dengan tidak memakai celana dalam”, ungkap Kapolres saat rilis tadi siang di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jum’at (22/1/2022).
“Tersangka melakukan aksi cabul dengan memasukan jarinya ke bagian vital korban”, tambahnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa kejadian tersebut diketahui saat korban mengeluh sakit ketika buang air kecil. “Ayah korban E (40) kemudian membawanya ke Bidan Mutaharoh untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan didapati alat vital korban sudah rusak atau terluka”, tambahnya.

Adapun kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu (15/1/2022), kemudian orang tua korban melaporkannya ke Polres Tasikmalaya Kota.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat, berdasarkan keterangan para saksi diantaranya kembaran korban, orang tua korban dan ketua RT mengarah terhadap seorang kakek EN. Dengan tidak menunggu waktu lama tersangka dapat diamankan dan mengakui perbuatannya.

“Segera setelah mendapatkan laporan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka diamankan di Mapolres”, tegasnya.

Untuk tersangka EN dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

“Ancaman hukuman kurungan 15 tahun Penjara dan minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)”, jelasnya.

Kapolres juga menghimbau untuk para orang tua agar lebih ekstra dalam mengawasi anak-anaknya, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi. (HumasPolrestaTasikmalaya, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button