Promosi di Tengah Dugaan Pungli: Publik Desak Audit Jabatan Kapolres Purworejo Sebelum Duduki Kursi Wadirkrimsus Polda Jateng

Purworejo | Suaraindependentnews.id — Rencana promosi Kapolres Purworejo ke jabatan strategis sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jawa Tengah menuai sorotan tajam. Di balik kenaikan jabatan tersebut, tersisa persoalan krusial yang belum pernah dituntaskan secara terbuka: dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Polres Purworejo.
Desakan publik menguat agar audit menyeluruh terhadap rekam jejak dan kinerja Kapolres Purworejo dilakukan sebelum ia resmi menempati jabatan penting di tingkat Polda. Audit ini dinilai mendesak untuk memastikan promosi benar-benar didasarkan pada integritas dan capaian penegakan hukum, bukan sekadar rotasi administratif yang mengabaikan persoalan mendasar.
Selama masa kepemimpinannya, dugaan pungli di sejumlah layanan kepolisian di Purworejo kerap mencuat. Namun hingga menjelang promosi, tidak pernah ada pengungkapan kasus secara transparan kepada publik. Tidak ada ekspos penindakan, tidak ada laporan audit internal yang dipublikasikan, dan tidak ada klarifikasi komprehensif yang mampu meredam kecurigaan masyarakat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin seorang pejabat dipromosikan ke posisi yang berwenang menangani kejahatan ekonomi dan penyalahgunaan kewenangan, sementara dugaan praktik serupa di wilayah tugasnya sendiri tak pernah dibongkar? Dalam perspektif akuntabilitas, hal ini merupakan kontradiksi yang sulit dibenarkan.
Pengamat kebijakan publik menilai, promosi di tengah isu tak tuntas berpotensi mencederai prinsip meritokrasi di tubuh Polri. Lebih jauh, tanpa audit jabatan yang terbuka, promosi ini berisiko menimbulkan preseden buruk—seolah kegagalan membersihkan institusi dari praktik ilegal bukan penghalang karier.
Publik kini menaruh harapan pada Kapolda Jawa Tengah, Irwasda, dan Divisi Propam Polri untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh sebelum pelantikan dinilai sebagai langkah minimal untuk menjaga marwah institusi dan mencegah persoalan serupa berulang di level yang lebih tinggi.
Jika audit ini diabaikan dan promosi tetap berjalan tanpa klarifikasi, maka kecurigaan publik akan semakin menguat: bahwa mekanisme promosi jabatan lebih mengedepankan kepentingan internal ketimbang keadilan dan integritas. Dalam konteks penegakan hukum, promosi tanpa pertanggungjawaban adalah kemunduran serius.
Jabatan Wadirkrimsus bukan sekadar posisi struktural, melainkan simbol komitmen pemberantasan kejahatan serius. Karena itu, publik menegaskan satu tuntutan: audit dulu, lantik kemudian. Tanpa itu, kepercayaan terhadap institusi kepolisian akan terus terkikis…..bersambung




