NASIONAL

Proyek Pasar Bangsri Jepara “Anggaran Rp13,1 Miliar” Telah Lewat Batas Waktu, Pekerja Tanpa APD dan Konfirmasi Belum Ditemukan

Jepara | suaraindependentnews.id- Proyek lanjutan Pasar Bangsri Jepara dengan anggaran APBD sebesar Rp13.147.927.000 (13,1 miliar rupiah) yang ditetapkan sebagai proyek yang “fantastis” ternyata belum selesai meskipun sudah melewati batas waktu pelaksanaan pada tanggal 15 Desember 2025.

Proyek yang merupakan perbaikan dari pasar yang pernah mangkrak lama itu dimulai pada 31 Juli 2025. Tim investigasi media yang mengunjungi lokasi melihat bahwa pekerjaan hampir selesai, namun alasan keterlambatan masih belum jelas. Kamis 25 Desember 2025

Tim media telah melakukan konfirmasi kepada pihak pengawas pekerjaan, PT Prima Duta Kencana, melalui WhatsApp kepada Bapak Hadi. Ketika ditanya apakah akan ada sanksi jika pekerjaan terlambat, Bapak Hadi hanya menyuruh bertemu dengan petugas lapangan dan menolak memberi tanggapan, sehingga muncul dugaan “alergi” terhadap wartawan.

Konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jepara kepada Bapak Heri sebagai Kepala Dinas, namun pesan WhatsApp belum dibuka hingga saat ini.

Selain keterlambatan, tim media juga mendapati fakta bahwa pekerja di lokasi tidak menggunakan Perlengkapan Perlindungan Diri (APD). Hal ini mencurigakan apakah pemilik pekerjaan tidak menyiapkan APD secara memadai, padahal APD sangat penting untuk keselamatan kerja.

Pasal dan Sanksi yang Berkenaan:

– Pelanggaran K3 (Tanpa APD): Diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UU K3) Pasal 16 ayat (1) yang mengharuskan perusahaan menyediakan APD, dan Pasal 17 ayat (1) yang mengharuskan pekerja memakainya. Sanksinya untuk perusahaan meliputi denda administratif hingga pencabutan izin kerja (sesuai PP Nomor 50 Tahun 2012), bahkan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta jika terjadi kecelakaan akibat lalai. Untuk pekerja, sanksi bisa berupa teguran, denda, hingga pemecatan sesuai kebijakan perusahaan.

– Keterlambatan Proyek APBD: Diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah (diubah terakhir UU Nomor 1 Tahun 2022) dan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sanksi untuk pihak pelaksana proyek (klien dan kontraktor) berupa denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang terlambat. Pejabat daerah juga bisa dikenai pemotongan hak keuangan jika terbukti lalai dalam memantau.

Sampai berita diterbitkan, konfirmasi belum bisa didapatkan dari Direktur PT Prima Duta Kencana, Bupati Jepara, Sekretaris Daerah, dan pejabat penegak peraturan daerah terkait. Tim media menyarankan agar pihak terkait segera melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek Pasar Bangsri. Reporter: Andi K dan Tim

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button