Tak Berkategori
Trending

Pupuk Non Subsidi Diamankan Satreskrim Polres Nias Dari Toko E

Gunungsitoli,Newssuaraindependent.id_ Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pupuk non subsidi yang diamankan Satreskrim Polres Nias dari Toko E itu sebanyak 166 sak merek Padi Kencana. Selasa (10/3).

“Satreskrim Polres Nias mengetahui informasi adanya penjualan pupuk non subsidi di salah satu toko tanpa memiliki izin, diperoleh dari informasi masyarakat. Mendapatkan informasi tersebut, pada hari Sabtu (7/3/2020), 

Tim Sat Reskrim Polres Nias mendatangi Toko E yang diduga menperjualbelikan pupuk tanpa memiliki izin tersebut, dan mengamankan pupuk sebanyak 166 sak.

Lebih lanjut Kapolres Nias menjelaskan, bahwa kami telah memeriksa saksi terkait pupuk non subsidi yang diamankan Satreskrim Polres Nias.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan saat ini kita sudah memeriksa 5 orang saksi. 

Dan kita juga akan meminta keterangan sejumlah pihak, diantaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Gunungsitoli jelas Kapolres Nias. 

Kapolres Nias menambahkan, bahwa pupuk yang diproduksi di Mojokerto ini dibeli oleh pemilik Toko E dari pengusaha yang ada di Pulau Nias.

“Untuk penjualan pupuk, baik itu subsidi maupun pupuk non subsidi, harus mengantongi izin. Pemilik Toko E terancam denda sebesar Rp10 Miliar. (FL/Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button