Tak Berkategori

Pupuk “Raib” Petani “Menjerit”, DPRD Kab Solok Panggil Petrokimia Gresik Dan PIM

Ketua pansus Madra Indriawan dan Assisten II Medison pimpinan Rapat Pansus II pupuk bersubsidi bersama produsen pupuk Petrokimia Gresik dan PIM
Ketua pansus Madra Indriawan dan Assisten II Medison pimpinan Rapat Pansus II pupuk bersubsidi bersama produsen pupuk Petrokimia Gresik dan PIM

Jumat, 2 Juli 2021

Kab Solok–Suaraindependent.id–  Raibnya pupuk bersubsidi dipasaran akhir akhir ini mengakibatkan sebagian besar petani mengalami penurunan hasil panen, adapun pupuk bersubsidi bisa diperoleh, itupun melalui prosedur yang rumit, harga yang meroket hingga kuota yang sedikit.

Hal tersebut membuat DPRD Kab Solok gerah, melalui instruksi Ketua DPRD Kab Solok Dodi Hendra beberapa waktu lalu, Dodi memerintahkan untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pupuk bersubsidi ini.

Selang waktu berjalan, Pansus pun mulai memperlihatkan taringnya, Tim Pansus bersama Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) mulai menelusuri ke lapangan, kemudian juga memanggil seluruh distributor dan pengecer/ kios yang ada di Kab Solok.

Hasil dari investigasi ke distributor dan kios tersebut, ditemukan banyak kejanggalan dan permainan, parahnya juga ditemukan sejumlah pungli diberbagai sektor.

Kemudian Tim Pansus bersama Tim KP3 mulai melakukan agenda rapat, pada hari ini, Jumat (2/7) adalah Rapat Kerja pansus II bersama mitra tentang pupuk bersubsidi di ruang rapat komisi II DPRD Kab Solok yang ketiga kalinya.

Hadir dalam rapat kali ini, Ketua pansus II Madra Indriawan, koordinator Pansus II Luki Efendi, Asisten II Medison/ Wakil Ketua KP3, Kadis DKUKMPP Eva Nasri, Sekretaris Pertanian Mihartha Maria, Kabag perek Yosi, Distributor SE kab Solok, Produsen dari Petrokimia Gresik Slamet rohani, NPK PIM perwakilan Sumbar Reza Agustian.

Produsen dari Petrokimia Gresik Slamet rohani, NPK PIM perwakilan Sumbar Reza Agustian.
Produsen dari Petrokimia Gresik Slamet rohani, dan dari NPK PIM perwakilan Sumbar Reza Agustian.

Ketua Pansus II Madra Indriawan mengatakan, pada rapat sebelumnya, kita membahas RDP bersama dinas terkait, karena adanya laporan kepada DPRD dan Pemkab Solok, bahwa pupuk bersubsidi sangat langka dan terlalu mahal,

Pada sidang pertama pansus II sudah berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu koperindag dan pertanian dan perekonomian, yang mana dinas tersebut sebagai pengawas dalam konteks pupuk bersubsidi di kab Solok,

Pada sidang kedua, pihak DPRD sudah memanggil pihak distributor dan dinas terkait untuk menarik benang merah dari semua permasalahan ini,

Dan hari ini, pada sidang ketiga pansus II DPRD Kab Solok telah menghadirkan pihak produsen dari Petrokimia Gresik dan PIM (Iskandar Muda).

Sebelumnya, pihak distributor sudah menjelaskan berapa kuota yang didapat dari produsen dan berapa harga HET nya,

Bicara teknis, distributor sudah menyampaikan kuota berdasarkan kebutuhan RDKK, secara administrasi tentu ada harga HET dan harga tebus ke pihak produsen, selain itu, juga perlu dijelaskan berapa kebutuhan pupuk bersubsidi yang diperuntukan untuk Kab Solok.

Dikatakan Madra, kita hadir disini adalah untuk menyamakan persepsi, artinya, dinamika yang terjadi dilapangan, sesuai dengan apa yang ditemukan oleh dinas terkait, ternyata dilapangan berbeda dengan apa yang disampaikan pihak produsen, terang Madra.

Terkait kisruh dan fonomena kelangkaan dan selangitnya harga pupuk di kab Solok, pihak produsen pupuk bersubsidi Slamet Rohani yang menjabat sebagai AVP (Asisten Vice Presiden) Sumbar (Riau dan Kepri Sales Region 1) angkat bicara,

Dikatakanya, alokasi pupuk bersubsidi di Kab Solok dibandingkan kebutuhan berdasarkan E-RDKK sesuai SK dinas itu sebanyak 19,042 ton dengan 5 jenis pupuk, terdiri dari : Urea 5.939 ton, SP : 3.872 ton, Za : 1.150 ton, NPK: 5.245 ton, Organik : 2.836 ton.

Sedangkan Untuk kebutuhan E-RDKK sejumlah 69.600 ton terdiri dari ; Urea : 12.378 ton, SP : 5.907 ribu, Za : 1.831 ton, NPK : 17.887 ton, Organik : 31.597 ton, sehingga persentase alokasi dibanding E-RDKK sebesar 27,35%.

Ini yang menjadi permasalahan dilapangan, alokasi yang tidak seimbang dengan kebutuhan petani itu menyebabkan permasalahan dalam penyaluran, sementara dalam penyaluran tersebut, mengacu kepada aturan dari pemerintah, kios KPA wajib memiliki E-RDKK,

Untuk harga HET pupuk bersubsidi per kilogram berdasarkan surat dari kementerian adalah;

Urea Rp. 2.250/ kg, Rp.112.500/ karung, ZA Rp.1700/ kg, Rp. 85.000/ karung, SP 36 Rp.2400/ kg  Rp. 120.000/ karung, PHonska Rp. 2300/ kg  Rp.115.000/ karung, Organik Rp. 800/ kg, Rp. 40.000/ karung

Sementara, Harga tebus distributor kegudang penyangga Petrokimia Gresik (FOT) dan PIM adalah:

Urea : Rp. 2.070,908/ kg, Rp. 103.545,4/ karung, Za: Rp. 1.468.704/ kg, Rp. 73.435,2/ karung, Sp36: Rp.  2.146,960/ kg, Rp. 107.348/ karung, NPK : Rp. 2.068.704/ kg, Rp. 103.435,2/ karung, Organik : Rp. 568.704/ kg, Rp. 28.435,2/ karung.

Berbicara keuntungan, distributor mendapatkan keuntungan dari harga tebus ke produsen sebesar Rp.58 /kg, atau Rp. 2.900/ karung, 

Dilain pihak, distributor yang ada di kab Solok memiliki 142 kios,

Untuk penambahan kuota, itu merupakan kewenangan pemerintah daerah ke Kementerian melalui Provinsi, sementara pihak Produsen akan menyediakan berapa kebutuhan petani sesuai perintah dari Kementrian,

Saat ini, Produsen sudah mencanangkan bersama distributor untuk mengoptimalkan penyaluran ke petani karena itu haknya petani, dan jangan dipersulit, sementara produsen memberi ultimatum terhadap distributor dan kios, pupuk bersubsidi tidak boleh diberikan kepada yang tidak memiliki E-RDKK,

untuk pengawasan, produsen hanya mempunyai kewenangan hanyak sampai di kios, kelompok tani yang menjual pupuk Diatas harga jual, itu haknya kelompok, bukan lagi kewenangan produsen, subsidi ini hanya berlaku sampai penyerahan dari kios ke kelompok tani.

Dinas berwenang mengalokasikan pupuk dari distributor yang satu ke distributor yang lain, tergantung kebutuhan berdasarkan SK dari pemerintah Daerah

Pemberhentian distributor oleh produsen itu berdasarkan rekomendasi dan koordinasi dengan dinas terkait, kalau kita putuskan secara sepihak, akibatnya petani tidak dapatkan pupuk di daerah tersebut

Ketika aturan itu diberlakukan, Langkah produsen terhadap distributor nakal dengan menjual pupuk diluar harga yang sudah ditentukan adalah melakukan peringatan sampai pemberhentian,

Untuk proses pembinaan terhadap distributor, setiap adanya perubahan perubahan, kita akan sosialisasikan kepada distributor, terang Slamet.

Apabila dalam penyaluran pupuk bersubsidi itu ada kekurangan, kami dari produsen mohon arahan, masukan dan solusinya dari dinas dan DPRD, ujar Slamet perwakilan produsen dari Petrokimia Gresik. (Billy@nsi-id)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button