Peristiwa

SPBU 44.573.01 Andong Boyolali Bandel Kibarkan Bendera Merah Putih Robek

KABUPATEN BOYOLALI || suaraindependentnews.id – Pengibaran bendera robek terjadi di SBPU 44.573.01, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Bendera Merah Putih berkedudukan sebagai lambang Negara tertinggi, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai negara yang merdeka, Rabu 1 Mei 2024.

Ketika awak media akan mengisi BBM di SPBU pada hari Rabu sekira pukul 17.00 WIB tersebut terlihat dengan jelas bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek. Hal tersebut tidak menghargai upaya dan pengorbanan para pahlawan kemerdekaan.

Diduga ini keteledoran cukup fatal masa dari pihak SPBU 44.573.01 tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam”.

Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.

Sangat disayangkan masih ada warga negara Indonesia yang tidak menghargai lambang negaranya. Seharusnya aparat penegak hukum, wajib menindak oknum yang mengibarkan bendera robek disaat negara Indonesia sudah puluhan tahun merdeka. (Andi.K & tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button