NASIONAL

Putus Listrik karena Tunggakan, Penyewa Tantang Transparansi PLN Babelan

Babelan  | Suaraindependentnews.id – Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Unit Pelayanan (UP) Babelan melakukan tindakan pemutusan aliran listrik terhadap salah satu konsumen yang tercatat belum melunasi tagihan pemakaian listrik untuk periode Februari–Maret 2026.

Darto, penyewa rumah yang terdampak pemutusan tersebut, menyatakan menerima langkah yang dilakukan pihak PLN. “Ya gak apa-apa, putus aja,” ujarnya saat ditemui, Rabu (4/3/2026). Ia menambahkan bahwa jatuh tempo pembayaran biasanya setiap tanggal 20, sehingga menurutnya dirinya baru terlambat satu bulan. “Kalau bulan Maret kan baru tanggal 4 sekarang,” jelasnya.

Namun, di balik sikap pasrahnya, Darto yang juga berprofesi sebagai wartawan mengungkapkan niat untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan adanya aliran listrik ilegal di wilayah kerja PLN UP Babelan. “Dari data yang saya pegang, banyak sekali aliran listrik yang diduga ilegal yang dibiarkan oleh pihak P2TL PLN Babelan,” terangnya.

Ia menduga praktik tersebut melibatkan oknum internal yang mengambil keuntungan dari pemasangan listrik tanpa meteran resmi (non-KWH). “Saya menduga ada oknum orang dalam yang mencari keuntungan dari pasangan listrik ilegal,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti dua sisi persoalan: di satu sisi penegakan aturan terhadap konsumen yang menunggak, dan di sisi lain dugaan pembiaran praktik ilegal yang merugikan negara. Situasi ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan integritas pengelolaan listrik di wilayah Babelan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button