Komisi pemilihan umumTak Berkategori

Rakor KPU Kab Solok, “Mari Disimak Peraturan KPU No 4 Tahun 2022”

Rakor KPU kab Solok dalam pengenalan peraturan KPU No 4 tahun 2022

Senin, 1 Agustus 2022

Kab Solok, Suaraindependent.id— Tinggal menghitung hari, pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan Persiapan pelaksanaan Tahapan-tahapan Pemilu.

Dalam pelaksanaan tahapan tersebut, KPU Kabupaten Solok mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengenalan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 di aula KPU Kabupaten Solok, Senen (01/08/22).

Hadir saat itu, Dandim 0309 Solok, Kapolres Solok Kota, Kapolres Solok Arosuka, Ketua Bawaslu Kab Solok Afri Memori, Kadis Kominfo diwakili oleh Kabid PKP Syofiar Syam, S.Sos, M.Si, KesbangPol diwakili Kasi Politik Rosmawita, BA dan pengurus Parpol se Kab Solok.

Ketua KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis, M, M.Si bersama Komisioner KPU lainnya, dalam sambutannya menyatakan bahwa kehadiran kita hari ini adalah dalam rangka mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022,

Adapun isi dari Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tersebut antara lain, tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini dilakukan agar dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Kita sudah mulai melakukan tahap-tahap kegiatan Pemilu, diantaranya Launching Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tanggal 24 Juni 2022, Pendaftaran Partai Politik tanggal 1 – 14 Agustus 2022, Verifikasi Faktual tanggal 15 Oktober s/d 7 Desember 2022 dan Penetapan serta Pengundian peserta Pemilu tgl 14 Desember 2022,” terang Gadis.

Jons Manedi, S.Pd, M.Ap anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Solok, memaparkan materi terkait Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dikatakannya, Sipol merupakan Alat bantu bagi pengguna Sipol, yakninya Partai politik, KPU dan Bawaslu,

Materi Pengenalan Peraturan KPU NO. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, disampaikan oleh Devil, SE anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Devil menjelaskan tentang Tekhnis dan Tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu yang dimulai dari Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button