EKONOMI

Ranperda Retribusi Jasa Usaha, Berikut Pendapat Fraksi Hanura

Gunungsitoli, Newssuaraindependent.id

Pemerintah Kota Gunungsitoli diminta untuk melakukan pendataan terhadap jenis usaha yang berpotensi memiliki retribusi jasa usaha. Hal tersebut disampaikan oleh Fraksi Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli saat menyampaikan pandangan umum pada paripurna pembahasan mengenai Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha di Gedung DPRD. Senin (13/05).

Terkait penjelasan Walikota Gunungsitoli terhadap perubahan kedua Perda Retribusi Jasa Usaha. Fraksi Hanura berpendapat, bahwa dalam perubahan itu, ada peran yang sangat strategis untuk mendukung aktifitas Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Adalah untuk menunjang pelayanan publik, implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan kontribusi yang signifikan di berbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat terhadap struktur pendapatan daerah,” ujar Arosokhi Harefa.

Selain itu, Fraksi Hanura juga menyebutkan bahwa perubahan Perda tersebut berdampak terhadap potensi pemasukan kas daerah, namun menurut mereka dibutuhkan pengkajian yang lebih dalam lagi terhadap  item-item yang akan dirubah mengingat aturan tersebut berkaitan dengan PAD dan memaksimalkan setiap Peraturan Daerah agar penggunaan Perda ini lebih tepat guna.

Selanjutnya, ia juga meminta agar didalam penyempurnaan Perda nantinya diharapkan akan menjadi instrument penting dalam mengoptimalkan pengelolaan potensi pendapatan Asli Daerah (PAD), dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat artinya jangan sampai memberatkan masyarakat terutama bagi pelaku ekonomi kerakyatan atau usaha mikro kecil menengah. (FZ/AA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button