Tak Berkategori
Trending

Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok, Bupati Solok Sepakati Ranperda Menjadi Perda,

Kab. Solok– Suaraindependent.id– Pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok, Bupati H. Gusmal bersama Ketua DPRD Jon Firman Pandu sepakati tentang laporan hasil pembahasan sekaligus menanda tangani berita acara persetujuan Ranperda menjadi Perda, bertempat di Ruangan Rapat DPRD Kab. Solok Propinsi Sumbar, Senin 15 Juni 2020,

Adapun pokok pembahasan dari hasil laporan Pansus DPRD Kab. Solok adalah ;
1.Ranperda Kepengelolaan Kepariwisataan,

2. Ranperda Lambang Daerah,

3. Ranperda Perubahan Perda nomor : 2 Tahun 2019 tentang Penyelanggaraan pendidikan,

4. Ranperda menjadi Perda.

Hadir dalam Rapat paripurna tersebut, Bupati Solok: H. Gusmal, SE, MM, Ketua DPRD Kab. Solok Jon Firman Pandu, Wakil Ketua DPRD Solok Renaldo Gusmal, SE, dan Lucky Efendi, Sekda Kab. Solok Aswirman, SE, MM, Anggota DPRD Kab Solok Periode 2019-2024, Kepala SKPD dan Forkopimda Kab Solok,

Sementara itu, pada laporan PANSUS I yang dibacakan oleh Dendi, S.Ag. MA, menyampaikan bahwa hasil rapat Bamus DPRD Kab. Solok Nomor: 172/09 / Bamus-DPRD / 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Kab. Solok, selain itu,juga pada Surat Keputusan DPRD Kab. Solok Nomor: 189-02-2020 tentang Pembahasan Ranperda Kab. Solok Masa Sidang I Tahun 2020,

Selanjutnya, pada laporan PANSUS II, Nosa Ekananda, S. Pd dalam laporannya menitik beratkan pada pembahasan Ranperda tentang Lambang Daerah Kab. Solok, yang dilaksanakan dari tanggal 9 s/d 12 Juni 2020, tujuannya, agar nantinya mampu menjadi acuan serta mengayomi Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Solok,

Selain itu, laporan PANSUS III yang dibacakan oleh Ivoni Munir, S. Farm. A.Pt, menyampaikan hasil Diskusi Pansus III dengan Tim Pembahas Ranperda Kab. Solok terhadap Ranperda Pengelolaan Kepariwisataan yaitu perobahan pada Consideran, selain itu, juga terdapat perobahan ayat pada pasal, lebih di detailkan pada Pasal 31 ayat (1) yang diubah, yakni pelanggaran penyelenggara dan pengelolaan Pariwisata dikenakan sanksi administratif berupa :
a. Teguran Lisan
b. Teguran tertulis
c. Denda administratif dan atau
d. Pencabutan izin

Bupati Solok dalam sambutannya mengapresiasikan kinerja pansus DPRD dalam setiap pembahasan yang dilakukan, yang mana pansus telah memberikan perhatian yang sangat besar dan kesungguhan dalam mengkaji dan membahas materi atau substansi dari setiap Ranperda yang diminta,

Hal ini dapat dilihat dari setiap pendapat yang disampaikan oleh Anggota Dewan yang disetujui dan diformulasikan sesuai dengan saran, masukan dan kritik yang bermuara pada penyempurnaan Ranperda menjadi Perda yang disetujui bersama,

Dengan telah disepakatinya Ranperda menjadi Perda, kita berharap hal tersebut akan menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kab. Solok khususnya,

Begitu pula dengan masalah kehidupan dan masyarakat yang selalu mengharapkan layanan yang prima dari Pemerintah Daerah, menghadapi kondisi yang demikian, menuntut Pemerintah Daerah untuk dapat menyesuaikan diri, juga dapat mendukung usaha produktif dan produktifitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip aman bagi masyarakat, papar Gusmal. (billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button