HUKUM & HAM

Reskrim Polsek Karangnunggal Meringkus Pelaku Perekam Di Rumah Kos

POLRES TASIKMALAYA, suaraindependentnews.id – Sungguh keterlaluan perbuatan seorang pemuda yang bernama Kendi Al-Absani (22) warga Kampung Rancamaya Desa/Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya ini, nekad merekam kegiatan aktifitas kamar mandi dan ruang tidur delapan orang gadis yang berusia 15-17 tahun. Hanya untuk menuruti fantasi hawa nafsu nya belaka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi pelaku di lakukan di sebuah rumah kos di kawasan Rancamaya, Karangnunggal sejak beberapa bulan yang lalu. Yang merekam aktifitas pribadi mulai mandi, buang air hingga tidur.

Kendi nekat memasang kamera kecil yang dipasang di ventilasi kamar mandi dan kamar tidur kosan. Sehingga para korban yang masih berstatus pelajar tersebut saat mandi maupun tidur terekam oleh kamera yang terhubung dengan aplikasi yang dipasang di handphone pelaku.

“Perlakuan pelaku sejak Februari sampai april 2022. Dia jadi pasang kamera di ventilasi kamar mandi dan kamar. Merekam anak kos yang lagi mandi buang air sampai tidur dikamar”, jelas Agus Kasdili, Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal Polres Tasikmalaya, di ruang kerjanya, Rabu (11/5/2022).

Adapun modus pelaku, dengan sengaja memasang alat perekam di alat ventilasi kamar mandi dan kamar tidur rumah kosan tersebut. “Jadi pertama kali diketahui adanya kamera tersebut oleh korban inisial M, pada saat selesai mandi dan memakai handuk, melihat ke ventilasi ada benda berwarna hitam, ternyata sebuah kamera kecil”, imbuh Ipda Agus.

Kemudian, lanjut Ia, korban memberitahukan kepada teman-teman satu kosan nya. Setelah itu mengecek kemudian mengambil benda tersebut, ternyata sebuah kamera dan di dalamnya ada memori. Termasuk, aksi pelaku sempat terekam ketika sedang memasang kamera tersebut di ventilasi kamar tidur dan kamar mandi di rumah kosan tersebut.

“Pas dibuka diambil ada memori nya. Lalu melalui handphone korban di buka ternyata terlihat gambar kegiatan sedang mandi telanjang, dan sedang buang air besar dan saat tidur, terekam oleh kamera tersebut. Lucunya pekaku diketahui karena sempat terekam dalam video itu”, ungkap Ipda Agus.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 35 dan atau Pasal 37 No. 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 1 Tahun dan maximal 12 Tahun, tandas Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal Ipda Agus Kasdili. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button