POLRI

Reskrim Polsek Leuwisari Ringkus 3 Orang Maling Mobil Saat Transaksi Unit Di Soreang Dan 1 Pelaku Lainnya DPO

KABUPATEN TASIKMALAYA, Suaraindependentnews.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor roda 4 jenis bak terbuka di Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat terekam kamera pengawas CCTV, (30/8/21).

Polsek Leuwisari – Polres Tasikmalaya berhasil meringkus 3 orang pelaku dari 4 anggota komplotan saat transaksi mobil curian Cash On Delifery (COD), di Soreang Kabupaten Bandung.

Pelaku masing – masing bernama Megi (29) warga Salawu,
Sandi (23) dan
Handi (26) warga Padakembang.
Sementara Hendi (32) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami mendapat laporan warga yang kehilangan mobil bak terbuka dan kami lihat terekam CCTV pelaku dengan jelas. Kami amankan dulu seorang pelaku komplotan Megi dan akhirnya ditangkap yang lainnya saat COD di Soreang Bandung”, Kata Iptu Wahyu Hidayat, kapolsek Leuwisari melalui Ipda Iin Solihin, Kanit reskrim Polsek Leuwisari, pada senin (13/09/21).

Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas, tampak dalam rekaman yang diterima media, 2 orang anggota komplotan mondar – mandir mengawasi lokasi kejadian.

Tak lama berselang, 2 orang pelaku lain tampak mengambil kendaraan bak terbuka warna putih. Bahkan, seorang pelaku nyaris tertabrak usai mendorong bak terbuka hasil curian. Khawatir tertinggal, pelaku mengejar kendaraan curian yang dikemudikan rekannya dengan menyalip kendaraan yang melaju.

Dihadapan penyidik, ketiga anggota komplotan pencuri ini mengakui perbuatanya. Sasaran mereka kendaraan yang diparkir depan rumah tanpa pagar.

Selain gunakan pisau dapur untuk merusak kunci pintu, pelaku juga menyalakan kendaraan curian dengan gunakan soket, yang dihubungkan kebagian kabel kontak.

“Dia ini akui perbuatanya, dengan sasaran kendaraan yang terparkir tanpa pagar rumah. Pelaku gunakan pisau dapur dan soket untuk mencuri”, Tambah Ipda Iin.

Polisi amankan barang bukti berupa pisau, soket kabel dan 1 unit kendaraan bak warna putih. Komplotan spesialis kendaraan bak ini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara akibat melanggar pasal 363 KUHPidana. (Red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button