Rutan Surabaya Bersama APH Musnahkan Barang Bukti 358 Perkara

Surabaya — Langkah nyata dalam menutup ruang peredaran barang ilegal kembali diperlihatkan oleh aparat penegak hukum. Rutan Kelas I Surabaya melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Muhammad Ridla Gorjie, turut berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam pemusnahan barang bukti dari 358 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan digelar di halaman Rupbasan Kelas I Surabaya, Medaeng, Waru, Rabu (26/11).
Barang bukti yang dimusnahkan bukan jumlah kecil. Narkotika mendominasi, di antaranya 9,78 kilogram sabu, 579.676 butir pil LL, pil inex dan ekstasi, serta ganja. Selain itu, turut pula dihancurkan senjata tajam, senjata api, handphone, uang palsu, rokok ilegal, hingga jamu terlarang. Seluruh barang dimusnahkan melalui metode penghancuran dan pembakaran untuk memastikan hilang fungsi secara permanen.

Tak Sekadar Seremonial, Ini Soal Akuntabilitas
Pemusnahan ini menjadi bagian penting dari eksekusi putusan, memastikan barang bukti tidak lagi memiliki peluang untuk kembali beredar dan dimanfaatkan jaringan kejahatan. Pengawasan pemasyarakatan dalam proses ini menjadi penegasan bahwa pelaksanaan hukum tak boleh meninggalkan celah kompromi.
Rutan Surabaya menegaskan bahwa efektivitas penanganan perkara berkaitan langsung dengan kepastian hukum bagi tahanan. Ketertiban administrasi hingga tahap pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelayanan hukum yang wajib dijamin.

Sinergi untuk Sistem Peradilan yang Bersih
Kolaborasi antara pemasyarakatan dan APH lainnya menunjukkan bahwa integritas proses penegakan hukum harus dijaga secara kolektif. Keberhasilan tuntasnya 358 perkara ini menjadi indikator kerja bersama yang terukur—mulai dari penyidikan hingga eksekusi akhir.
“Penegakan hukum tidak berhenti di meja persidangan. Setiap putusan harus diikuti tindakan nyata yang memastikan kejahatan tidak menemukan ruang untuk berulang,” menjadi pesan yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.
Sejalan dengan komitmen reformasi layanan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rutan Surabaya memastikan pengawasan aktif dalam setiap tahap proses hukum akan terus diperkuat – demi keadilan yang benar-benar hadir di tengah masyarakat.
Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak
#Kemenimipas #SetahunBerdampak #ImipasSetahunBergerakBerdampak
Editor&publisher: mahmudi




