Tak Berkategori

Diduga Hotel Ibnu Sabil,Sampang Jadi Sarang Prostitusi dengan Aplikasi Hijau di Cilacap: Investigasi sudah 2 Hari Membenarkan,

Cilacap | suaraindepemdentnewsid – Berita tayang pada Rabu 7 Mei 2025 sungguh miris Hotel Ibnu Sabil Yang beralamat di jalan Tugu timur no.33 Sampang Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menjadi tempat prostitusi pada Kamis (1/05/25).

Hasil pantauan dan investigasi di lapangan selama Dua hari, menemukan kejanggalan, salah satunya himbauan yang mentereng jelas larangan dan peraturan yang berada di dinding yang menandakan benar harus di tegakkan, namun ini berbalik 180 derajat yang tidak sesuai himbauan atau aturan yang tertera.

Hal ini lah yang bikin kita semua bertanda tanya, dalam penelusuran ini kita akan terus mengali kebenaran nya, serta akan mempertanyakan semua perijinan nya apa kan jalan apa memang ngak ada sama sekali ijin penginapan nya.

Saat kita mencoba tanya ke beberapa karyawannya laki laki mengetahui.memang di benarkan adanya penjualan perempuan lewat aplikasi Hijau ( michat )

Memang di dinding banyak sekali tulisan seperti” peringatan bagi pasangan yang belum menikah dilarang chek in di hotel Ibnu Sabil.

Bahkan ada tulisan di banner juga tertulis peraturan tamu Hotel Ibnu Sabil, dalam hal ini lah sebenarnya kita juga binggung ini sebenarnya hotel apa Losmen.

Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, pengelola hotel dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Sanksi administratif juga dapat dikenakan, seperti pencabutan izin usaha hotel. Mari kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui fakta sebenarnya dan tindakan yang akan diambil oleh pihak berwenang.

Sampai berita ini diturunkan belum adanya konfirmasi ataupun klarifikasi pihak terkait kepada para media.
Pewarta : Team red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button