Darurat Tambang di Jateng: IUP OP Diduga Jadi Selimut Kejahatan, Aparat Diam di Tengah Kerusakan

Jawa Tengah | Suaraindependentnews.id — Jika hukum masih bernyawa, maka ia sedang megap-megap di tengah kepungan tambang yang diduga ilegal. Hampir di berbagai kabupaten, aktivitas pengerukan tanah berlangsung brutal: bukit digerus, sungai dikoyak, sawah terancam longsor.
Ironisnya, sebagian pelaku berlindung di balik IUP Operasi Produksi—izin yang semestinya membatasi, justru diduga dijadikan tameng untuk melampaui batas.
Di lapangan, fakta berbicara lebih keras daripada dokumen. Titik koordinat izin diduga dilanggar. Produksi melampaui kapasitas. Reklamasi hanya janji di atas kertas.

Truk-truk bertonase berlebih melintas siang-malam, merusak jalan desa tanpa kompensasi jelas. Debu beterbangan, air sumur mengeruh, dan warga dipaksa menanggung dampak yang tak pernah mereka setujui.
Pertanyaannya sederhana namun menghantam: jika sebagian besar aktivitas itu diduga tak patuh atau bahkan ilegal, mengapa operasi tetap berjalan?
Siapa yang mengawasi? Siapa yang menindak?
Atau jangan-jangan, ada pembiaran yang membuat tambang-tambang ini terasa kebal hukum?
Regulasi pertambangan mewajibkan kepatuhan teknis, lingkungan, dan finansial.
Namun indikasi di lapangan menunjukkan ketimpangan: kewajiban reklamasi tak jelas realisasinya, jaminan lingkungan dipertanyakan, dan transparansi data produksi nyaris tak terdengar.
Negara berpotensi kehilangan penerimaan, lingkungan rusak permanen, sementara segelintir pihak diduga mengeruk laba tanpa beban.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan pembusukan tata kelola.
Jika izin dijadikan kedok, dan pengawasan tumpul, maka yang runtuh bukan hanya tebing dan perbukitan—melainkan kepercayaan publik pada penegakan hukum.
Masyarakat berhak atas jawaban yang tegas dan terbuka: berapa IUP OP yang aktif dan benar-benar patuh? Berapa yang telah disanksi?
Di mana laporan pengawasan dan hasil inspeksi?
Tanpa tindakan nyata dan transparansi menyeluruh, dugaan “kebal hukum” akan terus membesar—dan darurat tambang di Jawa Tengah hanya akan menjadi bom waktu ekologis dan hukum yang siap meledak kapan saja.




