HUKUM & HAM

Sat Reskrim Polres Nias Menangkap 2 Orang Pelaku Curanmor.

Satuan Intelkam & Satuan Reskrim Polres Nias Berhasil Meringkus 2 Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Di Lokasi Yang Berbeda.

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K melalui Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F. Hulu,SH menjelaskan  bahwa, kedua pelaku di ketahui berinisial SSN, (Lk), 18 tahun, pelajar, alamat Desa Sirete, Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan MSW, (Lk), 17 tahun, pelajar, alamat Desa Maliwa’a, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.Sumatera Utara. Senin (24/05/2021).

Sebelumnya, di waktu yang berbeda kedua korban pencurian telah melaporkan kehilangan sepeda motor mereka ke Polres Nias. Berniatwan Lase warga Desa Lolomboli, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, 1 (satu) Unit sepeda motor Sonic Merek Honda warna Hitam, nomor Polisi BB 4790 TH dan Yulirahmad Harefa, Warga Gunungsitoli Selatan, sepeda motor yang di curi Honda type NF 125 TR bewarna hitam dengan nomor Polisi BB 4049 TA. Di teras depan rumah milik kedua Pelapor, masing-masing sepeda motor mereka di curi para tersangka.

Dan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dan berdasarkan informasi dari masyarakat Tim Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Nias, kedua tersangka pelaku curanmor berhasil ditangkap.

Dimana kronologis penangkapan kedua pelaku, “SSN” ditangkap saat hendak mengisi BBM di SPBU Kompak Desa Soewe, Kecamatan Gido, Sabtu (22/05/2021) beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk Sonic yang telah dimodifikasi oleh pelaku. Setelah Polisi melakukan pengembangan dari “SSN”, pelaku “MSW” berhasil di ringkus di Desa Biouti, Kecamatan Idanogawo, Minggu (23/05/2021) berserta 1 (unit) sepeda motor jenis Supra X 125.

Modus kedua tersangka melancarkan aksinya, kedua pelaku bekerjasama mencuri sepeda motor yang telah terparkir di teras rumah pada saat pemilik sepeda motor sedang terlelap tidur. Sepeda motor yang di curi, untuk di miliki dan dipergunakan para pelaku, atas perbuatan kedua Tersangka, kini keduanya di tahan RTP Polres Nias dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e Subs Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman  selama-lamanya 7 (Tujuh) Tahun Penjara ucap  Aiptu Yadsen F. Hulu, S.H ke awak media. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button