RAPOR MERAH PERLINDUNGAN ANAK DI KABUPATEN CIREBON

Cirebon, suaraindependentnews.id – Situasi perlindungan anak di Kabupaten dan Kota Cirebon kembali disorot. Maraknya kasus kekerasan seksual, perkawinan anak, anak jalanan, pekerja anak, hingga pergaulan menyimpang di kalangan anak membuat publik mempertanyakan predikat Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Sorotan itu mencuat dalam Workshop Edukasi Perlindungan Anak Partisipasif yang digagas KMPPA Cirebon Raya bertempat di Pendopo Bupati Cirebon pada Kamis (13/11/2025), dihadiri Komisi IV DPRD dan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon, tokoh agama, masyarakat, ormas, OKP, BEM, dan OSIS. Para peserta menilai program perlindungan anak pemerintah melalui DPPKBP3A belum menyentuh masyarakat bawah dan minim inovasi untuk generasi Z.
Ari, perwakilan BEM salah satu kampus di Cirebon, menegaskan bahwa “program pemerintah kurang melibatkan mahasiswa dan tidak sesuai kebutuhan zaman.”
Ketua KMPPA Cirebon Raya, Iing, menyesalkan ketidakhadiran DPPKBP3A Kabupaten dalam sesi dialog. Ia menyebut absensi tanpa penjelasan itu menunjukkan kurangnya kepekaan pemerintah terhadap kondisi anak. “Pejabat publik tidak boleh eksklusif. Soal perlindungan anak adalah urusan masa depan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Andri Mochamad Saftari, Dewan Kode Etik KPAID Kabupaten Cirebon, menjelaskan bahwa perlindungan anak membutuhkan sinergi pemerintah dan masyarakat sebagaimana amanat UU No. 35 Tahun 2014. Ia menekankan pentingnya keberadaan KPAID sebagai lembaga independen di wilayah promotif dan preventif, berbeda dengan UPTD PPA yang menangani kasus, serta DPPKBP3A yang bertugas di ranah kebijakan makro.
Andri juga menyinggung adanya informasi bahwa keberadaan KPAID tidak diperbolehkan karena Surat Edaran Gubernur melalui DP3AKB Jawa Barat. “Kami akan mengonfirmasi dan bila perlu mengajukan permohonan informasi ke Komisi Informasi Provinsi. Persoalan ini harus terang dan objektif,” tegasnya.
Dalam sambutannya saat pembukaan workshop, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Ida, menyinggung Pasal 74 ayat 2 terkait pembentukan KPAID yang bersifat “dapat”. Namun peserta menilai pendekatan tersebut tidak sesuai dengan situasi darurat kekerasan anak.
Para pemerhati anak di Cirebon berharap Bupati bersikap tegas dan membuka ruang dialog untuk memperkuat sistem perlindungan anak secara kolaboratif. (Kabiro)




