POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika

POLRES TASIKMALAYA KOTA-POLDA JABAR || suaraindependentnews.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan psikotropika, mengamankan pelaku dan barang bukti di wilayah Kelurahan Empang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Kamis (12/01/23).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku dan barang bukti psikotropika.

“Benar, kami telah mengamankan terduga  pelaku berinisial AK (47) warga Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya”, ungkapnya, Jum’at, 13 Januari 2023.

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku dapat diamankan barang bukti satu paket plastik bening yang berisikan 20 tablet Pil Mersi Riklona 2 Clonazepam2 mg dan Pil Alprazolam 1 mg sebanyak 10 tablet.

“Dari pengakuannya, barang tersebut didapat dari seseorang yang masih DPO di wilayah Jakarta”, jelasnya.

Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 62 Undang Undang RI nomor  5 Tahun 1997, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika.

“Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta”, pungkasnya. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button