Tak Berkategori

Satnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Amankan JS Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Desa Limbangan Kec.Losari Kab.Brebes.


Cirebon, suaraindependentnews.id | Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan JS (38) pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu. Pelaku adalah warga Desa Limbangan Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jumat (18/11/2022).

Pelaku JS (38) ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Cirebon saat hendak transaksi di sekitar Jalan Raya, Desa Panggangsari, Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon pada Rabu malam, 19 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba, Kompol Danu Raditiya Atmaja menjelaskan proses penangkapan terhadap tersangka JS (38) berawal dari adanya laporan masyarakat, Petugas langsung bergerak cepat dengan berpakaian preman langsung turun ke lokasi.

Setelah petugas mendapatkan identitas tersangka yakni berinisial JS (38), selanjutnya JS (38) menjadi Target Operasi (TO). Saat target hendak melakukan transaksi di Jalan Raya Desa Panggangsari, petugas langsung mengrebek dan mengamankan tersangka JS (38) asal Desa Limbangan Kec.Losari-Kab.Brebes, ungkapnya Kompol Danu, Kamis (17/11/2022).

Selain itu, Petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap tersangka dan rumah tersangka, hssilnya, petugas mengantongi sebanyak 8 paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 4,50 Gram, satu unit timbangan digital yang digunakan untuk menakar Sabu, alat hisap botol plastik atau Bong, satu buah pipet kaca, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih, korek api gas, satu buah tas slempang warna hitam, dan ponsel merk Oppo warna merah berikut Sim Card-nya, terangnya.

Tersangka JS (38) berikut dengan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk kemudian dilalqkukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari barang bukti yang diamankan, pelaku selain pengedar, dia juga diduga sebagai pemakai/pecandu, jelas Kompol Danu.

Di depan penyidik, JS (38) mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan. Cara pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel. Ia juga mengaku barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial OL yang alamatnya tidak jelas. Kasus ini terus akan dilakukan proses pengemban agar jaringan JS (38) bisa kami amankan, ungkap Kompol Danu.

Akibat dari perbuatannya, tersangka JS (38) ditahan di Sel Polresta Cirebon. Tersangka JS (38) terbukti telah mengedarkan, menjual, membeli, memiliki, dan menguasai Narkotika jenis Sabu, dan pelaku (JS) akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditiya Atmaja. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button