NASIONAL

Satpas Sidoarjo: Layanan Negara atau Pasar Gelap Akses? Dugaan “Tarif Bayangan” Menghancurkan Aturan

Sidoarjo | Suaraindependentnews.id – Negara sudah menetapkan tarif pembuatan SIM: satu harga, satu prosedur, berlaku untuk semua. Namun apa yang terjadi di Satpas Sidoarjo justru menelanjangi kenyataan pahit: aturan dipajang, tetapi di lapangan beredar “tarif lain”. Ini bukan sekadar pelayanan lambat. Ini indikasi pembelokan wewenang—ketika prosedur dijadikan alat tekan, lalu “dilonggarkan” bagi mereka yang membayar lebih.

Jika benar, maka yang kita saksikan bukan maladministrasi biasa, melainkan kejahatan birokrasi: pelayanan publik diubah menjadi komoditas.

Kronologi Lapangan: Pola yang Terlalu Konsisten untuk Disebut Kebetulan
07.30 – Pendaftaran
Tarif resmi terpampang. Alur standar dijelaskan.

09.00–10.30 – “Pematahan” Administratif
Pemohon dipingpong: berkas “kurang”, diarahkan ke loket lain, diminta mengulang antrean. Waktu habis, kepastian nihil. Pada fase ini, menurut pengakuan warga, muncul tawaran informal—langsung atau via perantara—bahwa proses bisa “dipermudah” dengan biaya tambahan di luar ketentuan.

11.00 – “Jalur Praktis”
Ditawarkan “paket cepat”. Dengan nominal tertentu, antrean dilewati, tahapan dipersingkat, bahkan ujian praktik disebut bisa “dibantu”. Pemohon yang menolak tetap di jalur resmi—menunggu tanpa batas.

13.00–15.00 – Hasil yang Jomplang
Mereka yang mengambil “jalur praktis” selesai lebih cepat. Jalur resmi masih tertahan; sebagian diminta kembali esok hari. Pola berulang di hari berbeda, menurut keterangan sejumlah warga.

Ini bukan satu-dua kejadian. Ini pola: dipatahkan di depan, dipercepat di belakang.
Bantahan yang Menghindari Inti Masalah
Saat sorotan publik menguat, bantahan yang muncul menyebut bahwa praktik di luar prosedur terkait mobil SIM keliling (kewenangan Polda Jatim). Namun ini pengalihan isu.

Yang dipersoalkan warga adalah perbedaan biaya di layanan reguler Satpas:
Mengapa ada yang membayar lebih?
Siapa yang menawarkan “paket cepat”?
Pada tahap mana prosedur resmi dilompati?
Menunjuk kewenangan pihak lain tidak menjawab fakta lapangan—justru memperkuat dugaan bahwa substansi sedang dihindari.

Dua Rezim Pelayanan: Aturan vs Akses
Kronologi di atas mengarah pada dugaan adanya dua sistem paralel:
Rezim aturan: lambat, ketat, melelahkan.
Rezim akses: cepat, fleksibel, berbiaya di luar aturan.

Jika dua rezim ini hidup berdampingan, maka yang terjadi adalah penyalahgunaan diskresi: wewenang dipakai untuk menciptakan hambatan bagi sebagian warga dan memberi privilese bagi pihak lain. Ini adalah abuse of power—bukan kelalaian.

Indikasi Pelanggaran Berat
Praktik “tarif bayangan” membuka dugaan kuat:
Maladministrasi sistemik: prosedur tidak dijalankan sebagaimana standar.

Penyalahgunaan wewenang: diskresi dipakai untuk mengatur siapa yang dipersulit dan siapa yang diloloskan.

Percaloan & potensi pungutan liar terselubung: adanya perantara, paket cepat, dan biaya tak tercatat.

Komodifikasi layanan negara: hak warga diperdagangkan.

Ini bukan soal nominal. Ini perusakan asas kesetaraan di hadapan negara.

Warga yang patuh “dihukum” dengan waktu dan ketidakpastian; yang membayar lebih memperoleh jalan pintas.

Pesan yang ditanamkan: kepatuhan kalah oleh koneksi dan uang.

Tuntutan Super Keras: Bongkar Sekarang, Tanpa Kompromi
Klarifikasi normatif tidak lagi diterima.

Publik menuntut pembongkaran total:
Audit forensik alur layanan: waktu tiap tahap, titik keputusan, dan pejabat yang berwenang “meloloskan”.
Audit biaya menyeluruh: seluruh pos pembayaran—resmi maupun non-resmi—dengan pelacakan aliran dana.

Pemetaan jaringan perantara: siapa menawarkan “paket cepat”, kepada siapa uang mengalir.

Pembekuan sementara pejabat kunci & rotasi personel di titik rawan selama audit berjalan.

Publikasi hasil tanpa sensor dan penindakan tegas jika terbukti: sanksi administratif, etik, hingga pidana sesuai hukum.
Tanpa langkah ini, setiap bantahan hanyalah retorika kosong.

Vonis Moral Publik
Rakyat tidak butuh papan tarif jika praktiknya dinegosiasikan di belakang.
Rakyat tidak butuh slogan “pelayanan prima” jika realitasnya “dipersulit di depan, dipercepat di belakang.”

Kini pertanyaannya berubah menjadi vonis:
Apakah Satpas Sidoarjo masih berdiri di bawah aturan negara, atau sudah tunduk pada pasar gelap akses?

Siapa yang diuntungkan dari “tarif bayangan”, dan mengapa bantahan justru menjauh dari inti masalah?

Sampai pertanyaan itu dijawab dengan audit terbuka, pembekuan sementara, dan penindakan nyata, dugaan bahwa pengurusan SIM di Satpas Sidoarjo telah dibelokkan dari pelayanan menjadi komoditas akan terus mengeras—dan kepercayaan publik akan runtuh bersama setiap antrean yang “dipatahkan di depan” namun “dipercepat di belakang”……bersambung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button