Tak Berkategori

Satreskrim Polres Garut Meringkus Pelaku Curat, AKP Ari Rinaldo ; Saat Ini AP Masih Dalam Pemeriksaan Petugas Untuk Dilakukan Pengembangan Lebih Lanjut

GARUT-JABAR || suaraindependentnews.id – Sat Reskrim Polres Garut meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pantai Cibako Desa Sancang Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, S.H., M.M., mengatakan pelaku AP (44) Warga Kecamatan Cibalong yang berhasil di amankan ini merupakan seorang residivis di kasus yang sama yaitu Curanmor.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Pantai Cibako Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut.

Korban Sutisna (47) Warga Kecamatan Cibalong melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna silver dengan nomor polisi Z 2986 DBH telah di curi saat diparkir di pesisir pantai.

Sepeda motor tersebut di tinggal oleh korban untuk mencari ikan di laut. Pelaku AP (44) memanfaatkan situasi dengan merusak kunci gembok yang menempel di piringan cakram sepeda motor menggunakan batu.

“Tersangka juga menjebol kunci kontak menggunakan kunci palsu, lalu membawa kabur kendaraan tersebut”, kata Ari saat di hubungi awak media Suara Independent, Kamis 29 Agustus 2024.

Setelah di lakukan penyelidikan pelaku dapat di tangkap beserta Barang Bukti berupa 1 unit Sepeda motor R2 merk type Honda Beat tahun 2023 warna silver dengan nomor polisi Z 2986 DBH dan STNK.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 15.000.000,- ( Lima Belas Rupiah).

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut”, pungkas Ari.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button