POLRI

Satreskrim Polres Tasikmalaya Ringkus Seorang Pria Yang Menghamili Anak Dibawah Umur

Kabupaten Tasikmalaya, Suaraindependentnews.id – Entah apa yang ada di benak Usep saat itu sehingga nekad selingkuh dari istri yang baru melahirkan buah hatinya.

Seorang pria di tasikmalaya jawa barat di bui, iming-iming akan dinikahi pelaku setubuhi anak dibawah umur berulang kali hingga hamil dua bulan.

Perbuatan asusila dilakukan pelaku diatas kendaraan bak.
Usep (26) terpaksa berurusan dengan anggota unit PPA satreskrim polres tasikmalaya, polda jawa barat.
Jumat (02/07/2021), sopir odong-odong ini nekad selingkuh dari istri yang baru melahirkan buah hatinya.

Usep justru setubuhi anak dibawah umur berulangkali hingga hamil dua bulan, selain diberi uang jajan korban juga diiming-iming akan dinikahi pelaku.
Ironisnya perbuatan asusila dilakukannya diatas kendaraan bak, pelaku setubuhi korban sebanyak empat kali di tempat parkir yang sepi.

“Saya janjikan kalau hamil mau saya nikahi, saya maen di bak sebanyak empat kali di tempat sepi”, aku usep.

Polisi pastikan pelaku dan korban menjalin hubungan terlarang, meski pelaku hendak bertanggung jawab namun karena korban yang masih anak dibawah umur, akhirnya pihak keluarga korban melaporkanya pada polisi dan polisi langsung bertindak cepat mengamankan barang bukti pakaian korban serta bukti kehamilan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, SH, SIK, MM, menjelaskan bahwa pelaku dan korban sudah dimintai keterangan motif mereka pacaran lalu disetubuhi sampai hamil dua bulan, pelaku dapat di pidana dengan ancaman 15 tahun.

Akibat perbuatannya usep terancam kurungan 15 tahun penjara, korban alami hamil diluar nikah hingga harus jalani pendampingan psikologis.

Sementara istri pelaku pasrah harus mengurusi buah hatinya yang baru dilahirkannya tanpa suami. (Abucek).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button