POLRI

Satreskrim Polres Tasikmalaya Tangkap Pria Penjual Gadis Dibawah Umur

KABUPATEN TASIKMALAYA, Suaraindependentnews.id – Kasus perdagangan anak untuk ekploitasi seksual yang diungkap Polres Tasikmalaya di Kawasan Bogor, Jawa Barat terus bergulir hingga selasa (31/08/21). Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya kembali menangkap seorang pelaku, setelah amankan empat pelaku lain rabu (11/08/21) lalu.

Kali ini pelaku bernama Dimas Prasetio (DP) diamankan di kawasan Cikeusal, Tasikmalaya, selasa (31/08/21). Pria ini ternyata turut menjual korban untuk ekploitasi seksual anak di Kabupaten Tasikmalaya sebelum dijual ke Bogor. Korban anak usia 14 tahun warga Kecamatan Tanjungjaya layani sejumlah pria dengan tarif Rp 75 ribu hingga Rp 200 ribu rupiah.

“Saya jual dia ke Ucok pak 75 ribu rupiah. Saya dapat bagian 20 ribu saja gak lebih. Kalau dibawa ke Bogor mah saya gak tau. Saya mah pernah jual gak hanya anak ini ada tiga lagi dari garut dijual sama saya”, kata Dimas pada penyidik.

Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi pertemanan serta pesan whatsapp. Usai harga disepakati, pelaku mengantarkanya ketempat yang disepakati. Mencari keuntungan dengan ekploitasi seksual korban jadi motifnya.

“Jual pakai aplikasi aja pak di HP. Beberapa orang yang saya kenal yang saya tawari”, aku Dimas.

Kasat reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetya Seno, SH, SIK, MM, menyatakan kasus ini merupakan pengembangan perdagangan manusia yang diungkap di Kawasan Bogor. Tetapi, Pelaku Dimas hanya menjual korban di Kabupaten Tasikmalaya.

“Orang – orang yang pernah ekploitasi anak ini terungkap, salah satunya si D berdasarkan keterangan korban.  Kami tangkap D hanya tataran lokal saja aksinya. Jual korban untuk ekploitasi seksual antara 100 sampai 200 ribu persatu kali kencan”, papar AKP Hario.

Polisi amankan barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam serta bukti chatting transaksi seksual oleh pelaku dengan lelaki hidung belang. Sebelumnya polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus Perdagangan anak ini. Mereka masing – masing Hari, Selly, Kamaludin, Lukcy dan Hari.

Akibat perbuatanya, DP terancam undang – undang tppo dan perlindungan anak ancaman kurungan tiga hingga 15 tahun penjara. (@b).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button