Peristiwa

Sekjen Aspeparindo ; Tanpa Melalui Tender, Pengelolaan Parkir Samsat Diduga Melanggar Hukum

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (Sekjen Aspeparindo) Taufik Rachman berharap, pimpinan Koperasi Badan Pendapatan Daerah (Koppada) DKI Jakarta dan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersikap gentleman terkait masalah perparkiran yang menjadi viral dibanyak media massa.

Demikian ditegaskan Taufik Rachman kepada awak media, berkaitan dengan sikap Ketua Koppada DKI Jakarta Khairil Anwar Setiabudi dan Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto yang seolah-olah tak peduli atas pengelolaan parkir kantor Samsat Jakarta Timur dan Kantor Samsat Jakarta Pusat/Utara yang diduga melanggar hukum.

“Dua lokasi parkir tersebut semula dikelola oleh Dishub DKI Jakarta, tapi kini ditangani Koppada tanpa tender. Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah menyertakan perusahaan sebagai peserta tender. Entah kenapa, tiba-tiba Koppada yang mengelola. Patut diduga terjadi penunjukan yang notabene diluar ketentuan hukum”, papar Taufik, Kamis (12/5/2022).

Sebenarnya, lanjut dia, pengelolaan kedua lahan parkir tersebut telah melalui proses tahapan lelang. Bahkan peserta telah diminta memaparkan programnya oleh UP Parkir sejak Agustus tahun lalu. Ada sekitar 13 perusahaan yang ikut mendaftar.
“Tapi lantaran proses lelang tak lagi berlanjut, kata Taufik, dan lokasi parkir dikelola tanpa melalui tender, akhirnya 13 perusahaan peserta lelang gigit jari”, ujarnya.

Menurut dia, jika dugaan itu tidak benar, mestinya Khairil Anwar Setiabudi dan Adji Kusambarto menjelaskan duduk persoalan. Apalagi masalah Koppada mengelola parkir tanpa tender sudah viral dibanyak media massa.
“Tapi, sampai hari ini, tak ada komentar mereka. Bahkan terkesan menghindar ketika ditemui wartawan. Katanya pejabat publik, tapi nggak berani menjelaskan masalahnya ke publik. Itu namanya kagak gentleman”, ujar Sekjen Aspeparindo bernada kesal atas sikap pimpinan Kopada dan UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.

Pada bagian lain Taufik Rachman menegaskan, pihaknya telah membuat pengaduan kepada Gubernur Anies Baswedan, serta Ombusman untuk ditindaklanjuti. Bila perlu oknum-oknum yang bermain atas aset Negara tanpa prosedur sebagaimana mestinya tersebut ditindak.

“Kalau kasus ini muncul di era Ahok, saya yakin para oknum itu sudah dirumahkan. Apalagi kasusnya viral di media massa. Ahok tak akan memberi ampun kepada bawahannya yang bermain patgulipat, apalagi terkait aset negara”, ujarnya.

Beberapa kali awak media berusaha mengkonfirmasi kepada para pihak terkait kasus pengelolaan parkir aset milik pemerintah tanpa tender tersebut, namun Khairil Anwar Setiabudi, Adji Kusambarto dan Ujang tak berhasil ditemui. Baik melalui pesan WA, kontak telepon, maupun ketika disambangi kantornya.
“Bapak Khairil tak ada di tempat. Ada rapat di luar kantor”, kata salah satu staf kantor Khairil Anwar.

Maladministrasi,
Terkait penunjukan Koppada mengelola perparkiran di dua lokasi tersebut, advokat senior M. Jaya yang juga menjabat Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Jakarta Barat), memberikan komentarnya secara hukum atas tindakan tersebut.

Menurut M. Jaya, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Pergub DKI No. 72 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan parkir yang menyatakan, “Kerjasama penyelenggaraan parkir dapat diprakarsai oleh Gubernur, Kepala Unit, Kepala Daerah Pemerintah Daerah Mitra atau SKPD/UKPD Pemerintah Daerah Mitra dan/atau Pihak ketiga. Prakarsa Kerjasama tersebut dapat berasal dari hasil leleng/seleksi, pertemuan rapat kerja, hasil kunjungan kerja, pelaksanaan implementasi fungsi atau sebab lain”, tuturnya.

Penunjukan langsung yang dilakukan oleh Bapenda kepada Koppada berkaitan dengan pengelolaan parkir diduga merupakan maladministrasi. Ketentuan Maladministrasi dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yaitu perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. (Fauzi Rahim, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button