Sengkarut Cambai Hills Milik Anak Bupati Solok Tak Kunjung Usai, Pemkab Solok Angkat Bicara

Solok, Suaraindependent.id — Sengkarut yang melibatkan kawasan objek wisata Bukit Cambai atau Cambai Hills kian tak berujung, bahkan saat ini, persoalannya sudah merebak kemana mana, tidak hanya di Solok, bahkan kisruh ini sudah sampai ke gedung KPK RI di Jakarta.
Bukan sekedar isu, kabar itu kian santer beredar di media media sosial. Aksi damai yang digelar di depan gedung KPK RI itu menyeret nama Bupati Solok, H. Epyardi Asda
Dalam orasinya, mereka menyebutkan bahwa Epyardi Asda telah melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, dengan merampas dan menguasai tanah kawasan wisata Bukit Cambai yang terletak di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Menanggapi hal itu, bersama Sekdakab Solok, Medison, Bupati Solok Epyardi Asda menggelar konfrensi pers di Rumah Dinasnya, Jumat (2/8). Turut hadir dalam jumpa pers tersebut, Kepala OPD terkait, Kuasa Hukum Pemkab Solok, Dr. Suharizal, SH. MH, Camat Danau Kembar, Mawardi, Kadis Kominfo Teta Midra, para pemilik lahan Bukit Cambai, KAN, Wali Nagari Simpang Tanjung Nan IV dan Kampung Batu Dalam serta Tokoh masyarakat.
Terkait simpang siurnya kisruh yang melibatkan nama Bupati Solok, ini patut kita luruskan, karna ini sudah menyangkut nama baik suatu daerah. Kita sebagai pemangku jabatan di Pemerintahan Kabupaten Solok sudah sepatutnya angkat bicara, sebut Medison, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok.

Dalam kesempatan itu Medison menegaskan tidak ada aset Pemda yang dikuasai apalagi dirampas oleh Bupati Solok. Jauh sebelumnya, kami dan beberapa OPD terkait sudah memberikan klarifikasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kepada Satgas Mafia Tanah dengan data data yang kami punya
“Tidak ada aset Pemda di Kawasan Bukit Cambai. Bahkan PT. Pesona Wisata Alam Bukit Cambai juga tidak berdiri diatas tanah milik Pemda seperti yang dituduhkan”
Dijelaskan Medison, pada tahun 2013/ 2014 yang lalu memang ada program pemerintah pusat dalam bentuk gabungan gazebo dan ekowisata. Dan di tahun 2022, saya dipanggil Bupati untuk membicarakan soal investasi di kawasan Cambai tersebut
“Setelah ditelusuri, terdapat 3 Nagari yang mengklaim lahan itu, yaitu Nagari Sungai Nanam, Nagari Kampung Batu Dalam, dan Nagari Simpang Tanjung nan Ampek”
Selain itu, juga terdapat penyerahan tanah 24 H dan dua surat pencabutan penyerahan tanah dari Nagari Kampuang Batu Dalam dan Nagari Simpang Tanjung nan Ampek.
Dengan tidak tercatatnya lahan tersebut sebagai barang milik Pemda (inventaris) yang diperkuat dengan surat pernyataan dari Kepala BKD, kemudian tanah tersebut pun dibeli oleh PT. Pesona Wisata Alam Cambai
“Perkara kepemilikan tanah di kawasan PT. Pesona Wisata Alam Bukit Cambai ini telah tiga kali dilaporkan ke badan hukum yang berwenang, dan hasilnya, semuanya ditolak oleh Pengadilan,” terang Medison.

Terkait perizinan, Sekretaris DLH, Herman Hakim menyebut Bukit Cambai Hills dalam kajian lingkungannya adalah UKL-UPL, sesuai dengan sistem OSS-RBA. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Artinya, Cambai Hills masuk kategori resiko rendah, untuk izin lingkungan cukup dengan UKL-UPL, bukan Amdal, terang Herman.
Sekaitan dengan pemanfaatan ruang dan PBG Bukit Cambai Hill, Sekretaris Dinas PUPR Kab Solok Iis Yuni Eti, ST menyebutkan itu sudah sesuai dengan Ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku, ucapnya.
Menyikapi kisruh keberadaan Cambai Hill, Epyardi Asda menepis semua tuduhan perampasan secara ilegal kawasan Bukit Cambai menjadi milik pribadi
“Tuduhan yang menyebutkan ada perampasan lahan dengan mengatas namakan kekuasaan, itu tidaklah benar. Semuanya saya lakukan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku “
Epyardi menegaskan, tanah tersebut dikuasainya dengan cara jual beli yang sah secara hukum kepada pemilik lahan yang sah
Bukan itu saja, Bupati Epyardi Asda juga membantah telah merampas aset Pemkab Solok yang dijadikan kawasan Ekowisata dikawasan Bukit Cambai. Sebelum membangun Cambai Hills, ia sudah memastikan kepada Pemerintah Daerah tentang status kawasan Bukit Cambai seluas lebih kurang 7 Ha itu bukanlah aset Pemkab Solok, ungkap Epy.
Terkait dengan adanya kelompok masyarakat atas nama Perantau Solok yang melakukan Demonstrasi ke KPK RI beberapa waktu lalu, Epyardi kembali mempertanyakan tanah dan kawasan mana yang ia rampas, kalau lahan Cambai Hill, keluarga saya menguasai tanah tersebut dengan cara jual beli secara sah
“Saya berkeyakinan aksi tersebut terjadi ada nuansa politiknya, karna Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sudah semakin dekat. Bahkan sebelumnya saya juga telah dilaporkan ke Kepolisian dan Kejakasaan, namun semua tuduhan tersebut tidak terbukti,” terang Epyardi Asda.
Pono, salah seorang pemilik lahan dari Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek turut menguatkan persoalan bukit Cambai. Ia mengatakan bahwa tanah yang dibeli oleh PT. Pesona Wisata Alam Bukit Cambai adalah milik pribadinya yang dikuasainya secara turun-temurun
Tidak itu saja, tanah itu juga bukanlah bagian dari tanah Ulayat Kaum, melainkan tanah itu adalah hasil penggarapannya sendiri. Hal itu dibuktikan dengan surat kepemilikan yang dikeluarkan oleh KAN Simpang Tanjung nan Ampek, terangnya. (Billy@nsi-id)




