Tak Berkategori
Trending

Sesuai JRA, Pemkab Solok Musnahkan Arsip, Guna Kurangi Volume Depo

Bupati Solok saat melakukan pemusnahan Arsip Pemkab Solok

Rabu 2 September 2020

Kab. Solok— Suaraindependent.id– Dalam rangka mengurangi volume dan jumlah di depo arsip, Pemkab Solok lakukan pemusnahan arsip depo berdasarkan hasil penilaian panitia arsip urusan keuangan yang sudah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dibawah 10 tahun

Pemusnahan Arsip tersebut bertempat di Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Koto Baru Kec. Kubung Kab. Solok Prov. Sumbar, Rabu (2/9) yang dilakukan langsung oleh Bupati Solok H. Gusmal, juga didampingi oleh Sekdakab Solok Aswirman, Kadis Perpustakaan Nofiarman, SKPD terkait, Kabag Humas Syofiar Syam.

Bupati Solok dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan amanat UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dalam pemindahan Arsip inaktif dari unit pengelola ke unit kearsipan tentang pemusnahan di lakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna atau telah habis masa sesuai JRA, wajib dilaksanakan dengan prosedur yang benar dan pada pecipta arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pecipta arsip,

Dijelaskan, Permen nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU no 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan penyusutan arsip yang meliputi kegiatan pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kerasipan, pemusnahan arsip yang telah habis retensinya.

Jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 319 jenis arsip dengan jumlah 1.1811 exemplar dengan cara pencacahan atau pembakaran, sedangkan daftar jumlah arsip permanen yang ditemukan dari hasil penilaian unsur keuangan pada sekretariat daerah sebanyak 503 jenis arsip.

saya minta kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan penyusutan arsip. mengacu pada Perbup Solok nomor 36 tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip fasilitatif dan subtantif Pemkab Solok, waktu penyimpanan arsip aktif inaktif keterangan yang berisi dimusnahkan atau dipermanenkan dan dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

Untuk SKPD yang telah di terbitkan JRA-nya saya minta untuk segera memindahkan arsip statisnya yang berketerangan permanen ke lembaga arsip Daerah Kabupaten Solok.

Sekdakab Solok juga menerangkan bahwa pemusnahan arsip ini bertujuan untuk mengurangi jumlah atau volume arsip yang berada di depo arsip.

waktu pelaksanaan kegiatan penilaian arsip mulai dari tanggal 12 s.d 14 dan 17 Februari 2020. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button