HUKUM - KRIMINAL

Setoran Menutup Mata: Judi 303 Pasuruan Menggali Kubur Hukum di Depan Seragam

PASURUAN  | Suaraindependentnews.id — Jangan lagi bicara penegakan hukum di Pasuruan jika judi 303 masih bernapas lega tiap malam. Yang terjadi bukan kelalaian, melainkan pembiaran sistematis. Dugaan praktik perjudian 303 berjalan rapi, rutin, dan nyaris kebal—bukan di gang sempit, tapi di ruang terbuka wilayah hukum aparat. Jika ini bukan skandal, maka apa lagi?

Sepanjang Pantura Pasuruan hingga arah Probolinggo, titik-titik yang sama diduga beroperasi tanpa henti. Jam tutup hanyalah formalitas mati. Miras mengalir, kendaraan berjubel, kerumunan memuncak hingga dini hari. Semua berlangsung berulang, konsisten, dan aman. Terlalu aman untuk sebuah kejahatan. Aman karena diduga ada yang menjamin.

Sumber-sumber warga menyebut dugaan setoran bulanan bernilai puluhan juta rupiah mengalir ke oknum aparat. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan pengkhianatan terhadap mandat negara. Uang menjadi sandera hukum. Seragam berubah jadi tameng. Negara diperdagangkan per malam.

Logika publik sederhana dan mematikan: kejahatan sebesar ini tak mungkin hidup tanpa izin diam-diam dari dalam. Aparat tidak mungkin tidak tahu. Jika tahu tapi tak bertindak, itu pembiaran. Jika tak tahu, itu inkompetensi. Keduanya sama-sama menghancurkan kepercayaan publik.

Saat dikonfirmasi, yang terdengar hanya senyap. Tidak ada bantahan. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada langkah terlihat. Diam di hadapan kejahatan terang adalah sikap paling kejam—karena membiarkan kerusakan sosial menggerogoti warga pelan-pelan.


Dampaknya bukan teori. Judi dan miras adalah bom waktu: memicu kriminalitas, merusak pemuda, dan mengubah ruang publik jadi arena kekacauan. Pasuruan sedang didorong ke jurang normalisasi kejahatan—ketika pelanggaran menjadi kebiasaan, dan hukum menjadi lelucon.
Padahal Pasal 303 KUHP jelas: ancaman penjara hingga 10 tahun. Kapolri sudah bicara nol toleransi. Namun jika perintah berhenti di spanduk dan konferensi pers, sementara di lapangan judi tetap berpesta, maka publik berhak bertanya: siapa yang dilindungi, dan oleh siapa?

Tanpa penggerebekan nyata, tanpa audit aliran dana, tanpa sanksi terbuka terhadap oknum internal, satu kesimpulan akan mengeras: judi 303 di Pasuruan bukan kejahatan liar—ia adalah kejahatan yang dipelihara.

Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian setempat. Tapi pesan publik sudah jelas dan keras: jika hukum terus ditidurkan, maka kejahatan akan terus berjaga.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button