HUKUM - KRIMINAL

Setoran, Perlindungan, dan Diamnya Aparat: Segitiga Gelap Tambang Ilegal di Tuban

Tuban  | Suaraindependentnews.id — Tambang ilegal tidak pernah benar-benar berdiri sendiri. Ia selalu ditemani tiga hal: setoran yang mengalir, perlindungan yang terasa, dan aparat yang memilih diam. Di Tuban, dugaan keberadaan puluhan tambang ilegal yang disebut-sebut milik Santoso memunculkan kecurigaan bahwa segitiga gelap itu sedang bekerja dengan rapi.

Publik bertanya dengan nada keras: bagaimana mungkin aktivitas ilegal berskala besar bisa bertahan lama tanpa “jaminan keamanan”? Dalam logika kejahatan terorganisir, keamanan bukan hadiah—keamanan dibeli. Dan pembelian itu sering disebut satu kata yang dipahami semua pihak: setoran.

Warga sekitar lokasi tambang menyebut satu hal yang berulang: “aman.” Tidak ada razia berarti. Tidak ada garis polisi permanen. Tidak ada penutupan total. Keamanan ini terlalu mahal untuk disebut kebetulan. Maka kecurigaan pun menguat: apakah setoran telah menjadi pelumas yang membuat hukum macet?

Jika benar ada aliran setoran, maka perlindungan adalah konsekuensi berikutnya. Perlindungan bukan selalu berupa perintah tertulis—cukup dengan pembiaran, cukup dengan penundaan, cukup dengan diam. Dalam konteks ini, diamnya aparat bukan sikap netral. Diam adalah sinyal.

Sorotan publik pun mengarah pada institusi penegak hukum di tingkat lokal. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menuntut penjelasan. Apakah benar aparat tidak mengetahui keberadaan tambang-tambang tersebut? Jika tidak tahu, itu kelalaian fatal. Jika tahu namun tak bertindak, itu dugaan perlindungan.

Undang-Undang Minerba dan aturan Tindak Pidana Pencucian Uang memberi kewenangan penuh untuk menyentuh aliran dana, menyita aset, dan membongkar jaringan setoran. Namun hingga kini, publik hanya melihat satu pola konsisten: tambang tetap beroperasi, uang tetap berputar, aparat tetap bungkam.

Bungkamnya aparat justru memperkuat dugaan bahwa perlindungan tidak lagi bersifat insidental, melainkan sistematis. Ketika kejahatan dibiarkan berulang tanpa koreksi, pembiaran berubah menjadi kebijakan tak tertulis.

Lebih berbahaya lagi, kondisi ini mengirim pesan kelam ke masyarakat:
selama ada setoran, hukum bisa dinegosiasikan.

Pesan ini merusak lebih dari sekadar lingkungan—ia menghancurkan rasa keadilan.

Kini desakan publik tidak lagi lunak. Ikuti uangnya. Telusuri setoran. Bongkar perlindungan. Uji diamnya aparat. Jika tidak ada yang disembunyikan, penyelidikan terbuka akan membersihkan semuanya.

Namun jika ada yang ditutup-tutupi, kebenaran akan menyeret lebih dari sekadar pelaku tambang.

Kasus tambang ilegal di Tuban telah berubah menjadi ujian integritas aparat penegak hukum. Bukan soal satu nama, bukan soal satu lokasi—ini soal apakah hukum masih berfungsi, atau telah dikalahkan oleh uang dan pembiaran.

Satu kesimpulan keras kini hidup di benak publik:
ketika setoran berjalan, perlindungan terasa, dan aparat diam—maka kejahatan sedang dilindungi oleh keheningan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button