HUKUM & HAM

Lakukan Penambangan Ilegal, 6 Warga Kabupaten Landak Diamankan Polisi Ketapang

Ketapang, suaraindependentnews.id_  Jajaran Polres Ketapang kembali melaksanakan kegiatan penertiban penambangan Ilegal, kali ini Polsek Matan Hilir Selatan (MHS) bersama Satuan Reskrim Polres Ketapang melaksanakan penertiban kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di lokasi tambang Indotani di Jalan pelang – tumbang Titi Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Jumat (26/2/21) sekitar Pukul 15.00 wib.

Kapolres Ketapang Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primas Dryan Maestro,S.I.K membenarkan telah dilakukan penertiban PETI oleh Tim gabungan Satuan Reskrim bersama anggota Polsek MHS dilokasi tambang Indotani.

” Tim bergerak menuju lokasi tambang, Sesampai dilokasi tambang, tim menemukan aktifitas penambangan illegal yang dilakukan oleh Enam orang oknum warga yang sedang melakukan aktivitas penambangan. Keenam orang tersebut langsung diamankan beserta barang buktinya,” jelas Primas.

Primas menambahkan, adapun warga yang diamankan yaitu RO alias ANDRE (21) YO alias BOLES (40), RI alias TONO (40), AB alias MANYEN (52), HE alias APUK (18) dan SO (30). Keenam orang tersebut berasal dari Kabupaten Landak.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pertambangan berupa 3 karpet, 1 selang spiral biru, 2 selang biru, 1 selang merah, 2 cangkul, 1 dodos, 1 buah keong/pump, 1 mesin dompeng TIANLI, 1 ken 20 l isi solar, 1 ken 5 Liter warna merah isi oli.

” Keenam pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 72 -A/II/Res.5.5/2021/ResKtp/Sek MHS, tanggal 26 Februari 2021. Kepada para pelaku diancam dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Satu Milyar Rupiah,” ungkapnya. sumber : humas polres (wan.delik/editing.by:[email protected])

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button