HUKUM & HAM

Sidang YIC Ditunda Mendadak, Penggugat Sangat Kecewa Dengan PN Ungaran

KABUPATEN SEMARANG, suaraindependentnews.id – Sidang Pemalsuan data yang di lakukan oleh SF, warga Ambarawa Asri Kabupaten Semarang terkait Perubahan Akta Baru Yayasan Islamic Centre (YIC), Sudirman Ambarawa, dengan Tindak Pidana terkait pemalsuan data.

Sidang Vonis tanggal 21 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Ungaran di tunda, Penasehat Hukum Pengugat, Imam Supriyono, SH., dari LBH ICI Jateng menjelaskan, sidang di tunda karena salah satu hakim anggota tidak hadir, sidang vonis di tunda sampai tanggal 23 Maret 2022, ungkapnya Senin (21/3/2022).

Dr. Arifin salah satu Pengugat menambahkan, apa yang menjadi Vonis hakim nantinya bisa menjunjung Keadilan, terdakwa di hukum sesuai perbuatannya.

“Terdakwa yang sebelumnya di tahan di Polres Semarang mendapatkan hak penanguhan dari hakim berupa tahanan rumah, monitoring media di lapangan, terdakwa (SF) bisa berpergian di luar kota Kabupaten Semarang, tanpa pengawasan.

Diduga (SF) sempat makan di Rumah Makan Bakwi Wijaya Salatiga, Gudeg Atmojo Ungaran, pelangaran ini sering di lakukan oleh SF, bahkan informasi SF bisa berpergian ke Jawa Timur, Hakim harusnya bisa menarik kembali tahanan rumah terhadap pelaku”, uapnya. (Andi. K, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button