Tak Berkategori
Trending

SIKAPI PERATURAN OJK, SEBAGIAN PERBANKAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN MASIH TETAP LAKUKAN PENAGIHAN TERHADAP NASABAH

Palu, Suaraindependent.id_ Memperihatinkan Penyebaran Corona Virus Disease, COVID 19 semakin hari semakin meningkat sampai ke masyarakat kalangan bawah.

Bukan hanya di Sulawesi Tengah berdampak, akan tatapi seindonesia, bahkan skala internasional penerapan libur dan kerja dirumah dibeberapa instansi selaku pelayanan publik yang akan mempengaruhi pendapatan bagi pekerja harian ataupun usaha-usaha kecil menengah yang akan berimbas pada pembayaran kewajiban cicilan kredit debitur perbankan bank dan leasing pada khususnya.

“Situasi dan Kondisi ini harus dipahami oleh pihak perbankan,lessing,koperasi,dll sebagai situasi atau keadaan memaksa sehingga debitur bank maupun debitur leasing butuh kebijakan Khusus yang bisa meringankan kewajibannya,” ungkap Ketua Umum Lembaga Pemerhati Khusus Nasional Republik Indonesia (LPKN-RI), Egar Mahesa,S.H kepada Awak Media Online suaraindependent.id, Senin, (23/3/2020) di Kantor Pusat LPKN-RI.

Selanjutnya Egar mengatakan, dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Covid 19 yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 yang berlaku sampai 31 Maret 2021 ini sangatlah tepat disituasi hari ini untuk di jalankan sebagai kebijakan nasional.

“Saya selaku Ketua Umum LPKN Republik Indonesia menyampaikan secara tegas agar pihak Bank maupun Leasing di Indonesia pada khususnya untuk menerapkan peraturan OJK ini dengan sebaik-baiknya terkhususnya bagi debitur UMKM maupun debitur Non UMKM jika benar-benar Covid 19 telah menyebar di Republik Ini,” terangnya.

Diketahui OJK telah menerbitkan Peraturan OJK dengan tujuan untuk mengurangi dampak kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat penyebaran Covid 19.

Dalam POJK tersebut, Egar selaku Pendiri Lembaga Pemerhati Skala Nasional tersebut,menjelaskan kebijakan stimulus yang diberikan ada dua. Pertama katanya, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan/penyedia dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp. 10 Milyar.

Kedua lanjut Egar, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah restrukturisasi.

“Restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit,” pungkas Egar.

Masyarakat jika mengalami permasalahan kredit, akibat dampak virus corona ini, dapat menghubungi kantor pusat atau perwakilan kami yang ada, atau di WA Center Layanan Advokasi LPKN Republik Indonesia Pusat 081245808797, jangan lagi masyarakat korban dampak virus ini dipolitisasi dan dimanfaatkan oknum-oknum menjelang pesta demokrasi Pilkada Serentak di tahun ini, mari kita benar-benar hadir untuk memberi solusi dalam setiap permasalahan-permasalahan masyarakat, khususnya di Sulawesi Tengah, yah ini merupakan bagian dari himbauan moral yang harus dapat diterima semua stekholders, ungkapnya. ([email protected])

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button